Randal J. Elder, Mark S. Beasley, Alvin A. Arens, dan Amir Abadi
Jusuf (2010) menyatakan empat jenis auditor yang dikenal secara umum,
yaitu auditor publik (akuntan independen), auditor pemerintah, auditor pajak,
dan auditor intern :
(1) Auditor Publik
Auditor publik, disebut juga auditor independen, adalah auditor yang
berkerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertanggung jawab atas
audit laporan keuangan historis dari seluruh perusahaan publik dan
perusahaan lainnya, baik perusahaan besar, kecil, ataupun organisasi
yang tidak bertujuan mencari laba.
(2) Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas
keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
(3) Auditor Pajak
Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada di bawah Departemen
Keuangan RI, bertanggung jawab atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan
perpajakan.
(4) Auditor Intern
Auditor intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan
yang melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan.
Sabtu, 28 Agustus 2021
Jenis Auditor (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar