Minggu, 29 Agustus 2021

Keuangan BUMDES (skripsi dan tesis)


Masalah keuangan dalam BUMDES secara umum diatur dalam
Kemendagri Nomor 39 Tahun 2010 dan PP Nomor 72 Tahun 2005.
Berikut ini adalah sumber-sumber permodalan BUMDES:
1) Pemerintah Desa
2) Tabungan masyarakat
3) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota
4) Pinjaman
5) Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar
saling menguntungkan.
Modal BUMDES yang berasal dari pemerintah desa adalah
merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Dana bantuan yang diberikan
oleh pemerintah, Pemprov, Pemkab/pemkot dapat berupa dana untuk
tugas pembantuan. Kerjasama usaha dapat dilakukan BUMDES dengan
pihak swasta dan masyarakat. BUMDES dapat melakukan pinjaman
keuangan kepada lembaga keuangan yang sah atau kepada pemerintah
daerah. Persentase permodal BUMDES 51% adalah berasal dari desa,
sementara sisanya berasal dari penyertaan modal dari pihak lain

Tidak ada komentar: