Minggu, 29 Agustus 2021

Fungsi Pajak (skripsi dan tesis)

Dalam tulisannya yang berjudul, Perdagangan dan Ekonomi Nasional. Yang di muat di majalah Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Agustus 1956, Barlin Halim mengutip pernyataan Romesh Dutt yang menyatakan, pajak yang di tarik oleh raja dapat dimisalkan sebagai embun di atas tanah yang di hisap matahari, lalu di kembalikan sebagai hujan yang menyuburkan. (dalam Abuyamin, 2010:3). Fungsi pajak sebagai berikut: 1. Fungsi Budgeter Fungsi budgeter dari pajak adalah fungsi untuk mengisi kas negara yang merupakan salah satu sumber yang utama bagi penerimaan anggaran negara (di Indonesia salah satu sumber yang utama bagi APBN). 2. Fungsi Regulerent Fungsi regulerent adalah fungsi mengatur di bidang sosial dan perekonomian pada umum nya dalam rangka mencapai tujuan tertentu yang di harapkan oleh negara atau pemerintah. Misalnya, dalam rangka meningkatkan daya saing dalam negeri. (Abuyamin, 2010:3) Berdasarkan pengertian atau definisi di atas, bahwa fungsi pajak ada dua. Fungsi pajak yang ke satu fungsi budgeter merupakan fungsi yang menjadi pendapatan utama bagi kas negara. Kas negara berfungsi untuk pembiayaan negara baik di bidang pembangunan, kesehatan, pendidikan dll. Fungsi pajak yang ke dua fungsi regulerent merupakan fungsi untuk kesehjateraan sosial dan perekonomian. Kesehjateraan sosial yang merupakan salah satu dari fungsi pajak untuk meningkatnya tingkat kesehjateraan yang ada di masyarakat. Pembangunan nasional bentuk sukses perekonomian yang di hasilkan dari fungsi pajak. 

Tidak ada komentar: