Minggu, 29 Agustus 2021
Fungsi Pajak (skripsi dan tesis)
Dalam tulisannya yang berjudul, Perdagangan dan Ekonomi Nasional.
Yang di muat di majalah Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Agustus 1956, Barlin
Halim mengutip pernyataan Romesh Dutt yang menyatakan, pajak yang di tarik
oleh raja dapat dimisalkan sebagai embun di atas tanah yang di hisap matahari,
lalu di kembalikan sebagai hujan yang menyuburkan. (dalam Abuyamin, 2010:3).
Fungsi pajak sebagai berikut:
1. Fungsi Budgeter
Fungsi budgeter dari pajak adalah fungsi untuk mengisi kas negara
yang merupakan salah satu sumber yang utama bagi penerimaan
anggaran negara (di Indonesia salah satu sumber yang utama bagi
APBN).
2. Fungsi Regulerent
Fungsi regulerent adalah fungsi mengatur di bidang sosial dan
perekonomian pada umum nya dalam rangka mencapai tujuan tertentu
yang di harapkan oleh negara atau pemerintah. Misalnya, dalam
rangka meningkatkan daya saing dalam negeri.
(Abuyamin, 2010:3)
Berdasarkan pengertian atau definisi di atas, bahwa fungsi pajak ada dua.
Fungsi pajak yang ke satu fungsi budgeter merupakan fungsi yang menjadi pendapatan utama bagi kas negara. Kas negara berfungsi untuk pembiayaan
negara baik di bidang pembangunan, kesehatan, pendidikan dll. Fungsi pajak yang
ke dua fungsi regulerent merupakan fungsi untuk kesehjateraan sosial dan
perekonomian. Kesehjateraan sosial yang merupakan salah satu dari fungsi pajak
untuk meningkatnya tingkat kesehjateraan yang ada di masyarakat. Pembangunan
nasional bentuk sukses perekonomian yang di hasilkan dari fungsi pajak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar