Minggu, 29 Agustus 2021
Kelembagaan Pertanian (skripsi dan tesis)
(Djogo et al, 2003) kelembagaan adalah suatu tatanan dan pola hubungan
antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat
menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antara organisasi yang diwadahi
dalam suatu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan
pengikat berupa norma, kode etik aturan formal maupun informal untuk pengendalian
prilaku sosial untuk bekerjasama dan mencapai tujuan bersama. Kelembagaan
didominasi oleh unsur-unsur aturan, tingkah laku atau kode etik, norma, hukum dan
faktor pengikat lainnya antar anggota masyarakat yang membuat orang saling
mendukung dan bisa berproduksi atau menghasilkan sesuatu karena ada keamanan,
jaminan akan penguasaan atas sumber daya alam yang didukung oleh peraturan dan
penegakan hukum untuk mentaati aturan atau menjalankan institusi.
Menurut (Sesbany, 2010) kelembagaan petani memiliki titik strategis (entry
point) dalam menggerakkan sistem agribisnis di pedesaan. Untuk itu segala sumber
daya yang ada di pedesaan perlu diarahkan/diprioritaskan dalam rangka peningkatan
profesionalisme petani (kelompok tani). Saat ini potret petani dan kelembagaan petani
di Indonesia diakui masih belum sebagaimana yang diharapkan. Menurutnya
kelembagaan di Indonesia perlu melakukan upaya pengembangan, pemberdayaan dan penguatan kelembagaan petani (seperti : kelompok tani, lembaga tenaga kerja,
kelembagaan penyedia input, kelembagaan output, kelembagaan penyuluh dan
kelembagaan permodalan).
Pengembangan masyarakat petani melalui kelembagaan pertanian/kelompok
tani merupakan suatu upaya pemberdayaan terencana yang dilakukan secara sadar
dan sungguh-sungguh melalui usaha bersama petani untuk memperbaiki keragaman
sistem perekonomian masyarakat pedesaan. Arah pemberdayaan petani akan
disesuaikan dengan kesepakatan yang telah dirumuskan bersama. Dengan partisipasi
yang tinggi terhadap kelembagaan petani, diharapkan rasa ikut memiliki dari
masyarakat atas semua kegiatan yang dilaksanakan akan juga tinggi.
Ada tiga kriteria agar kelompok petani itu kuat dan mampu berperan aktif
dalam memperjuangkan hak-haknya, yaitu : i) asosiasi harus tumbuh dari petani
sendiri, ii) pengurusnya berasal dari para petani dan dipilih secara berkala, iii)
memiliki kekuatan kelembagaan formal.
a. Kelompok tani
Menurut Peratutan Menteri Permentan (Permentan) No. 82 tahun 2013
pengertian dari kelompok tani atau yang bisa disebut poktan adalah kumpulan
petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan
kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas dan
keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani pada dasarnya merupakan kelembagaan petani non-formal di
pedesaan yang memiliki karakteristik sebagai berikut : i) Saling mengenal, akrab dan
saling percaya di antara sesama anggota; ii) Mempunyai pandangan dan kepentingan
serta tujuan yang sama dalam berusaha tani; 3) Memiliki kesamaan dalam tradisi,
pemukiman, jenis usaha, status ekonomi dan sosial, budaya/kultur, adat istiadat,
bahasa serta ekologi.
Fungsi kelompok tani menurut permentan adalah sebagai berikut : i) Sebagai
kelas belajar. Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota guna
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang
menjadi usahatani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas,
pendapatan serta kehidupan yang lebih baik; ii) Sebagai wahana kerjasama.
Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama baik di antara
sesama petani dalam poktan dan antar poktan maupun dengan pihak lain. Melalui
kerjasama ini diharapkan usaha tani lebih efisien dan lebih mampu menghadapi
ancaman, tantangan, hambatan, gangguan serta lebih menguntungkan; iii) Sebagai
unit produksi. Usaha tani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota poktan
secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat
dikembangkan untuk mencapai skala ekonomis usaha, dengan menjaga kuantitas,
kualitas maupun kontinuitas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar