Minggu, 29 Agustus 2021

Kelembagaan Pertanian (skripsi dan tesis)

(Djogo et al, 2003) kelembagaan adalah suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antara organisasi yang diwadahi dalam suatu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik aturan formal maupun informal untuk pengendalian prilaku sosial untuk bekerjasama dan mencapai tujuan bersama. Kelembagaan didominasi oleh unsur-unsur aturan, tingkah laku atau kode etik, norma, hukum dan faktor pengikat lainnya antar anggota masyarakat yang membuat orang saling mendukung dan bisa berproduksi atau menghasilkan sesuatu karena ada keamanan, jaminan akan penguasaan atas sumber daya alam yang didukung oleh peraturan dan penegakan hukum untuk mentaati aturan atau menjalankan institusi. Menurut (Sesbany, 2010) kelembagaan petani memiliki titik strategis (entry point) dalam menggerakkan sistem agribisnis di pedesaan. Untuk itu segala sumber daya yang ada di pedesaan perlu diarahkan/diprioritaskan dalam rangka peningkatan profesionalisme petani (kelompok tani). Saat ini potret petani dan kelembagaan petani di Indonesia diakui masih belum sebagaimana yang diharapkan. Menurutnya kelembagaan di Indonesia perlu melakukan upaya pengembangan, pemberdayaan dan penguatan kelembagaan petani (seperti : kelompok tani, lembaga tenaga kerja, kelembagaan penyedia input, kelembagaan output, kelembagaan penyuluh dan kelembagaan permodalan). Pengembangan masyarakat petani melalui kelembagaan pertanian/kelompok tani merupakan suatu upaya pemberdayaan terencana yang dilakukan secara sadar dan sungguh-sungguh melalui usaha bersama petani untuk memperbaiki keragaman sistem perekonomian masyarakat pedesaan. Arah pemberdayaan petani akan disesuaikan dengan kesepakatan yang telah dirumuskan bersama. Dengan partisipasi yang tinggi terhadap kelembagaan petani, diharapkan rasa ikut memiliki dari masyarakat atas semua kegiatan yang dilaksanakan akan juga tinggi. Ada tiga kriteria agar kelompok petani itu kuat dan mampu berperan aktif dalam memperjuangkan hak-haknya, yaitu : i) asosiasi harus tumbuh dari petani sendiri, ii) pengurusnya berasal dari para petani dan dipilih secara berkala, iii) memiliki kekuatan kelembagaan formal. a. Kelompok tani Menurut Peratutan Menteri Permentan (Permentan) No. 82 tahun 2013 pengertian dari kelompok tani atau yang bisa disebut poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani pada dasarnya merupakan kelembagaan petani non-formal di pedesaan yang memiliki karakteristik sebagai berikut : i) Saling mengenal, akrab dan saling percaya di antara sesama anggota; ii) Mempunyai pandangan dan kepentingan serta tujuan yang sama dalam berusaha tani; 3) Memiliki kesamaan dalam tradisi, pemukiman, jenis usaha, status ekonomi dan sosial, budaya/kultur, adat istiadat, bahasa serta ekologi. Fungsi kelompok tani menurut permentan adalah sebagai berikut : i) Sebagai kelas belajar. Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik; ii) Sebagai wahana kerjasama. Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama baik di antara sesama petani dalam poktan dan antar poktan maupun dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha tani lebih efisien dan lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan serta lebih menguntungkan; iii) Sebagai unit produksi. Usaha tani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota poktan secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomis usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.

Tidak ada komentar: