Pemerintah dalam melayanai senantiasa mengacu kepada peraturan yang
berlaku. Peraturan yang berlaku merupakan pedoman dan prosedur yang di
laksanakan pemerintah dalam melayani masyarakat. Keputusan MENPAN 63
Tahun (2004) mengkelompokan tiga jenis pelayanan dari instansi pemerintah
serta BUMN/BUMD. Pengelompokan jenis pelayana tersebut di dasarkan pada
ciri-ciri dan sifat kegiatan seerta produk pelayanan yang di hasilkan (Pasolong
2008:1999).
1. Jenis Pelayanan Administratif
Jenis pelayanan yang di berikan oleh unit pelayanan berupa
pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan
kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan
produk akhir berupa dokumen, misalnya sertifikat, ijin-ijin,
rekomendasi dan keterangan dan lain-lain. Misalnya jenis pelayanan
sertifikat tanah, pelayanan, IMB, pelayanan administrasi
kependudukan (KTP, NTCR, akte kelahiran, dan akte kematian).
2. Jenis Pelayanan Barang
Pelayanan yang di berikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan
penyediaan dan atau pengolahan bahan berwujud fisik termasuk
distribusi dan penyampaiannya kepada konsumen langsung (sebagai
unit atau individual) dalam suatu sistem. Secara keselurhan kegiatan
tersebut menghasilkan produk akhir berwujud benda (berwujud fisik)
atau yang dianggap benda yang memberikan nilai tambah secara
langsung bagi penggunanya. Misalnya jenis pelayanan listrik,
pelayanan air bersih, pelayanan telepon.
3. Jenis Pelayanan Jasa
Jenis pelayanan yang di berikan oleh unit pelayanan berupa sarana dan
prasarana serta penunjangnya. Pengoperasian berdasarkan suatu sistem
pengoperasian tertentu dan pasti. Produk akhirnya berupa jasa yang
mendatangkan manfaat bagi penerimannya secara langsung dan habis
terpakai dalam jangka waktu tertentu. Misalnya pelayanan angkutan
darat, laut dan udara, pelayanan kesehatan, pelayanan perbankan,
pelayanan pos dan pelayanan pemadam kebakaran.
(Pasolong 2008:199-200)
Ketiga jenis pelayanan di atas menggambarkan bahwa pelayanan yang di
tetapkan oleh pemerintah yaitu ada tiga jenis pelayanan. Tujuan dari ke tiga jenis
pelayanan diatas supaya masyakat dapat memahami pelayanan yang di berikan
oleh pemerintah. Masyarakat dan para pelaku pelayanan yang lainnya dapat
memahami dengan baik hal-hal apa saja yang menjadi pelayanan yang di berikan
pemerintah.
Minggu, 29 Agustus 2021
Jenis-Jenis Pelayanan (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar