Minggu, 29 Agustus 2021

Pengertian Independensi Auditor (skripsi dan tesis)

Dalam Kode Etik Akuntan Tahun 1994 yang dikutip dari artikel Sekar Mayang Sari (2003:6) disebutkan bahwa independensi audit adalah sikap yang diharapkan dari seorang auditor untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prisip integritas dan obyektivitas. Pendapat lain juga diungkapkan oleh Sri Trisnaningsih (2007:9) bahwa independensi audit juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif dan tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap pengguna laporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari pengaruh subyektifitas para pihak yang terkait, sehingga pelaksanaan dari hasil auditnya dapat diselenggarakan secara obyektif. Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in appearance). Independensi dalam kenyataan lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap mental yang tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Sedangkan independensi dalam penampilan ditunjukkan oleh keadaan tampak luar yang dapat mempengaruhi pendapat orang lain terhadap independensi auditor. (Tim Penyusun Model Program Pendidikan Non Gelar Auditor Sektor Publik, 2007 : 8). Contoh penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang terhadap independensi auditor, apabila auditor sering tampak makan-makan atau belanja bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya. Walaupun hakekatnya (in fact) auditor tetap memelihara independensinya, kedekatan dalam penampilan itu dapat merusak citra independensinya di mata publik. Independensi tidak hanya dari sisi kelembagaan. Tetapi juga dari sisi pekerkjaan. Misalnya suatu Kantor Akuntan Publik menjadi konsultan pada suatu perusahaan atau membantu perusahaan menyusunkan laporan keuangannya. Terhadap perusahaan tersebut, Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan tidak boleh memberikan jasa audit. Berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan aparatur Negara No. Per/05/M.Pan/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah, menyatakan dalam semua hal yang berkaitan dengan audit, APIP harus independen dan para auditornya harus obyektif dalam pelaksanaan tugasnya. Independensi APIP serta obyektifitas auditor diperlukan agar kredibilitas hasil audit APIP meningkat. Penilaian independensi dan obyektifitas mencakup dua komponen, yaitu : 1. Status APIP dalam organisasi 2. Kebijakan untuk menjaga obyektifitas auditor terhadap obyek audit. Independensi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan sangat berbeda dengan independensi yang dimiliki oleh BPK, BPKP atau akuntan Publik. Inspektorat Kabupaten lampung Selatan secara kelembagaan merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kabupaten Lampung Selatan. Hasil audit yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan hanya dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui Laporan Hasil audit untuk memberikan sanksi dari temuan penyalahgunaan wewenang pada SKPD-SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Tindakan yang dilakukan merupakan hak mutlak Kepala Daerah. Berbeda dengan audit yang dilakukan oleh BPK atau BPKP, kedua lembaga ini berhak melakukan ekspose kepada pusat atas hasil audit yang telah dilakukan. Perbedaan ini menyebabkan masih kurangnya independensi Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Tidak ada komentar: