Minggu, 29 Agustus 2021
Pengertian Independensi Auditor (skripsi dan tesis)
Dalam Kode Etik Akuntan Tahun 1994 yang dikutip dari artikel Sekar Mayang
Sari (2003:6) disebutkan bahwa independensi audit adalah sikap yang diharapkan
dari seorang auditor untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prisip integritas dan
obyektivitas. Pendapat lain juga diungkapkan oleh Sri Trisnaningsih (2007:9)
bahwa independensi audit juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif dan tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang
bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap pengguna laporan
tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari pengaruh
subyektifitas para pihak yang terkait, sehingga pelaksanaan dari hasil auditnya
dapat diselenggarakan secara obyektif. Independensi yang dimaksud meliputi
independensi dalam kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in appearance).
Independensi dalam kenyataan lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap mental
yang tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Sedangkan independensi dalam
penampilan ditunjukkan oleh keadaan tampak luar yang dapat mempengaruhi
pendapat orang lain terhadap independensi auditor. (Tim Penyusun Model
Program Pendidikan Non Gelar Auditor Sektor Publik, 2007 : 8).
Contoh penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang terhadap
independensi auditor, apabila auditor sering tampak makan-makan atau belanja
bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya. Walaupun hakekatnya (in
fact) auditor tetap memelihara independensinya, kedekatan dalam penampilan itu
dapat merusak citra independensinya di mata publik.
Independensi tidak hanya dari sisi kelembagaan. Tetapi juga dari sisi pekerkjaan.
Misalnya suatu Kantor Akuntan Publik menjadi konsultan pada suatu perusahaan atau membantu perusahaan menyusunkan laporan keuangannya. Terhadap
perusahaan tersebut, Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan tidak boleh
memberikan jasa audit.
Berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan aparatur Negara No.
Per/05/M.Pan/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat
Pengawas Intern Pemerintah, menyatakan dalam semua hal yang berkaitan dengan
audit, APIP harus independen dan para auditornya harus obyektif dalam
pelaksanaan tugasnya. Independensi APIP serta obyektifitas auditor diperlukan
agar kredibilitas hasil audit APIP meningkat. Penilaian independensi dan
obyektifitas mencakup dua komponen, yaitu :
1. Status APIP dalam organisasi
2. Kebijakan untuk menjaga obyektifitas auditor terhadap obyek audit.
Independensi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan sangat berbeda
dengan independensi yang dimiliki oleh BPK, BPKP atau akuntan Publik.
Inspektorat Kabupaten lampung Selatan secara kelembagaan merupakan bagian
dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kabupaten Lampung Selatan.
Hasil audit yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan hanya
dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui Laporan
Hasil audit untuk memberikan sanksi dari temuan penyalahgunaan wewenang
pada SKPD-SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Tindakan yang dilakukan merupakan hak mutlak Kepala Daerah. Berbeda dengan
audit yang dilakukan oleh BPK atau BPKP, kedua lembaga ini berhak melakukan
ekspose kepada pusat atas hasil audit yang telah dilakukan. Perbedaan ini menyebabkan masih kurangnya independensi Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar