Minggu, 29 Agustus 2021

Pengertian Kompetensi (skripsi dan tesis)


Pernyataan Standar Pemeriksa Keuangan Negara (SPKN,2007) adalah:
Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai
untuk melaksanakan tugas pemeriksaan”. Dengan Pernyataan Standar
Pemeriksaan ini semua organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilaksanakan oleh para memeriksa yang
secara kolektif memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan
untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, organisasi pemeriksa harus
memiliki prosedur rekrutmen, pengangkatan, pengembangan berkelanjutan, dan
evaluasi atas pemeriksa untuk membantu organisasi pemeriksa dalam
mempertahankan pemeriksa yang memiliki kompetensi yang memadai.
Pengertian kompetensi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013
tentang ketenagakerjaan adalah “keampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar
yang ditetapkan”. Kompetensi menunjukkan pencapaian suatu tingkatan
24
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Menurut Rahayu dan Suhayati (2013:2), menyebutkan kompetensi adalah
sebagai berikut:
“Kompetensi artinya auditor harus mempunyai kemampuan, keahlian dan
berpengalaman dalam memahami kriteia dan dalam menentukan jumlah bahan
bukti yang dibutuhkan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambil”.
Wibowo (2007:86) mengemukakan bahwa kompetensi adalah
“suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan
atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta dukungan oleh
sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut”.
Pengertian kompetensi menurut Mulyadi (2013;58) yaitu:
“Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan”.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa suatu audit yang
dilaksanakan oleh seorang auditor harus dilakukan oleh orang yang memiliki
pengetahuan, keahlian, dan pelatihan teknis yang cukup agar tercapainya tugas
yang menjadi pekerjaan bagi seorang auditor. Kompetensi adalah sebagai aspekaspek pribadi dari seorang pekerja mencakup pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya,
sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, efektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya sehingga menjadi keharusan bagi auditor untuk memiliki
pendidikan formal di bidang auditing dan akuntansi. 

Tidak ada komentar: