profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu
pada standar internasional. Maka IAPI menunjuk Dewan Standar Profesi
Institut Akuntan Publik Indonesia untuk mengembangkan dan menetapkan
suatu standar profesi dan kode etik profesi dan berkualitas yang berlaku bagi
profesi akuntan publik di Indonesia (Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2008).
Berikut ini adalah Kode etik profesi akuntan publik yang terdiri dari dua
bagian, yaitu :
a. Prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual
untuk penerapan prinsip :
(1) Prinsip Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil
dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Praktisi tidak
boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang
diyakininya terdapat kesalahan yang material atau pernyataan yang
menyesatkan, pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak
hati-hati, dan penghilangan atau penyembunyian yang dapat
menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
(2) Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan
subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari
pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau
pertimbangan bisnisnya. Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang
dapat mengurangi objektivitasnya. Karena beragamnya situasi tersebut,
tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi tersebut. Setiap
praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau
yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap
pertimbangan profesionalnya.
(3) Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian
Profesional
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
mewajibkan setiap praktisi untuk memelihara pengetahuan dan keahlian
profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa
profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja, dan
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan
standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan
jasa profesionalnya. Pemberian jasa profesional yang kompeten
membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan
pengetahuan dan keahlian profesional. Pemeliharaan kompetensi
profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang
berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan
bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional yang
berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara
kemampuan praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara
kompeten dalam lingkungan profesional. Sikap kecermatan dan kehatihatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk bersikap dan
bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai dengan
persyaratan penugasan. Setiap praktisi harus memastikan tersedianya
pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang bekerja di bawah
wewenangnya dalam kapasitas profesional.
(4) Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan
tindakan, mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang
diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak
di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya
wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk
mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan
lainnya yang berlaku; dan Menggunakan informasi yang bersifat rahasia
yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk
keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
(5) Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi
setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup
setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya \kesimpulan yang
negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan
mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan
reputasi profesi.
b. Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan
kerangka konseptual pada situasi tertentu :
(1) Ancaman dan Pencegahan
Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh
berbagai situasi. Beberapa klasifikasi ancaman tersebut adalah :
(a) Ancaman kepentingan pribadi, seperti kepentingan keuangan pada
klien, ketergantungan pada jumlah imbalan jasa professional yang
diperoleh dari klien.
(b) Ancaman telaah pribadi, seperti penemuan kesalahan yang
signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan
praktisi
(c) Ancaman advokasi, seperti mempromosikan saham suatu entitas
yang efeknya tercatat di bursa (emiten) yang merupakan klien audit
laporan keuangan
(d) Ancaman kedekatan seperti anggota tim perikatan merupakan
anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur
atau pejabat klien
(e) Ancaman intimidasi, seperti ancaman atas pemutusan perikatan atau
penggantian tim perikatan.
Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau
peraturan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja, mencakup pencegahan pada
tingkat institusi dan pada tingkat perikatan.
(c) Pencegahan pada tingkat institusi contohnya: Kepemimpinan KAP
atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi, Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP
yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan
publik oleh anggota tim assurance.
(d) Pencegahan pada tingkat perikatan contohnya: Melakukan
konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris
independen, organisasi profesi, atau praktisi lainnya.
(2) Penunjukkan Praktisi, KAP, atau Jaringan KA
Sebelum menerima suatu klien baru, setiap praktisi harus
mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien
tersebut. Setiap praktisi hanya boleh memberikan jasa profesionalnya
jika memiliki kompetensi untuk melaksanakan perikatan tersebut.
Sebelum menerima perikatan, setiap praktisi harus mempertimbangkan
setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang
dapat terjadi dari diterimanya perikatan tersebut.
(3) Benturan Kepentingan
Setiap praktisi harus mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk mengidentifikasi setiap situasi yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan, karena situasi tersebut dapat
menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi. Ancaman terhadap objektivitas atau kerahasiaan dapat terjadi
ketika praktisi memberikan jasa profesional untuk klien-klien yang
kepentingannya saling berbenturan atau kepada klien-klien yang sedang
saling berselisih dalam suatu masalah atau transaksi.
(4) Pendapat kedua
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat
terjadi ketika praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua
(second opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan,
atau standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau
untuk kepentingan, pihak-pihak selain klien. Signifikansi ancaman akan
tergantung dari kondisi yang melingkupi permintaan pendapat kedua,
serta seluruh fakta dan asumsi lain yang tersedia yang terkait dengan
pendapat profesional yang diberikan.
(5) Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Dalam melakukan negosiasi mengenai jasa profesional yang
diberikan, praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional
yang dipandang sesuai. Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa profesional
yang diusulkan oleh praktisi yang satu lebih rendah dari praktisi yang
lain bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Akan
tetapi, ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi
dapat saja terjadi dari besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan.
(6) Pemasaran Jasa Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi
dapat terjadi ketika praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan
atau bentuk pemasaran lainnya. Setiap praktisi tidak boleh
mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya.
Mereka juga harus bersikap jujur dan tidak boleh melakukan tindakantindakan seperti pembuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa
profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau
pengalaman yang telah diperoleh atau membuat pernyataaan yang
merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti
terhadap hasil pekerjaan praktisi lain.
(7) Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramahtamahan Lainnya
Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota
keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk
keramahtamahan lainnya (hospitality) oleh klien. Penerimaan pemberian
tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika profesi terutama dalam hal objektifitas praktisi.
(8) Penyimpanan Aset Milik Klien
Setiap praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab
penyimpanan uang atau aset lainnya milik klien, kecuali jika
diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan jika demikian,
praktisi wajib menyimpan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
(9) Objektivitas Semua Jasa Profesional
Setiap praktisi harus mempertimbangkan ada tidaknya ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas yang dapat terjadi
dari adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan, klien maupun
direktur, pejabat, atau karyawannya. Sebagai contoh, ancaman
kedekatan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas dapat
terjadi dari hubungan keluarga, hubungan kedekatan pribadi, atau
hubungan bisnis.
(10) Independensi dalam Perikatan Assurance
Dalam melaksanakan perikatan assurance, Kode Etik ini
mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan, Jaringan
KAP, untuk bersikap independen terhadap klien assurance sehubungan
dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar