Dinyatakan dalam undang-undang bahwa BUMDES dapat didirikan
sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Maksud dari kebutuhan dan
potensi desa adalah sebagai berikut :
1) Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan
pokok
2) Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara
optimal terutama kekayaan yang terdapat permintaan dari pasar
3) Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi warga
masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi
BUMDES merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa.
Usaha desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti,
usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian,
serta industri dan kerajinan rakyat. Berikut ini adalah syarat pembentukan
BUMDES menurut Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 :
1) Atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat, terutama dalam
berdasarkan musyawarah warga desa
2) Adanya potensi usaha masyarakat
3) Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan
kebutuhan pokok
4) Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara
optimal terutama kekayaan desa
5) Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan
usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa
6) Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan
ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang
terakomodasi
7) Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli
desa.
Pembentukan BUMDES harus dilakukan berdasarkan kebutuhan
masyarakat yang dituangkan dalam musyawarah desa. Melalui musyawarah
desa yang dihadiri oleh kepala desa, BPD (Badan Permusyawarahan Desa),
dan masyarakat kemudian menyepakati untuk dibentuk suatu BUMDES.
Mekanisme pembentukan BUMDES menurut Permendagri Nomor 39
Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
1) Rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan
2) Kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya
berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem
pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil, dan kepailitan
3) Pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa
4) Penerbitan peraturan desa
Setelah segala persyaratan pendirian BUMDES sudah terpenuhi,
kemudian BUMDES disahkan dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Peraturan lebih lanjut terkait dengan tata cara pendirian dan pengelolaan
BUMDES menurut PP Nomor 72 tahun 2005 diserahkan kepada pemerintah
daerah masing-masing di seluruh Indonesia. Artinya pembentukan
BUMDES di setiap daerah adalah berbeda satu dengan yang lainnya,
tergantung pada kebutuhan dan potensi daerahnya masing-masing.
Peraturan daerah yang diterbitkan terkait dengan tata cara pendirian dan
pengelolaan BUMDES sekurang-kurangnya memuat hal sebagai berikut:
1) Bentuk badan hukum
2) Kepengurusan
3) Hak dan kewajiban
4) Permodalan
5) Bagi hasil usaha
6) Kerjasama dengan pihak ketiga
Keterlibatan pemerintah desa sebagai pendiri BUMDES bersama
masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal
(SPM) yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan atas intervensi yang
merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun dari luar desa).
Pemerintah desa harus ikut berperan pada pembentukan BUMDES sebagai
badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundang-undangan yang
berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat
desa.
Melalui mekanisme self help dan member-base, maka BUMDES
juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara
keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang dikuasai oleh
kelompok tertentu di tingkat desa. Artinya, tata aturan yang terwujud adalah
mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan
akan mengarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota.
Minggu, 29 Agustus 2021
Pendirian BUMDES (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar