Minggu, 29 Agustus 2021

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Sumber pendapatan sebuah negara yang bertujuan untuk kesehjateraan sosial dan ekonomi besumber dari pajak. Pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro yang di kutif oleh Pudyatmoko dalam bukunya Pengantar Hukum Perpajakan pajak di definisikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang timbal balik (kontra potensi), yang langsung dapat di tunjukan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum” (dalam Pudyatmoko, 2009 :1) Berdasarkan definisi di atas dapat di artikan bahwa pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara untuk membayar pengeluaran negara, dan itu berdasarkan Undang–Undang yang berlaku sehingga rakyat di haruskan membayarnya. Negara Prancis memiliki pengertian dalam hal pengertian pajak yang di kutif oleh Abuyamin dalam bukunya Perpajakan Pusat dan Daerah mendefinisikan pajak sebagai berikut: “Pajak adalah L’ impot et la contribution, soit dercte soit dissimule, que la puissance publique exige des habitatns ou des biens pursubvenir auxdepenses du government. Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang di paksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah” (dalam Abuyamin, 2010:2) Berdasarkan pengertian di atas pajak merupakan bantuan dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh negara kepada masyarakat, untuk memenuhi kebuuhan belanja masyarakat. Dilihat dari cirinya pajak mempunyai beberapa ciri sebagai berikut: 1. Iuran rakyat kepada negara. 2. Pajak di pungut oleh negara (di Indonesia oleh pemerintah pusan atau pemerintan daerah). 3. Pajak di pungut berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanannya. 4. Pemungutan pajak dapat di paksakan. 5. Pemungutan pajak merupakan ahli dana dari wajib pajak sebagai pembayar pajak (sektor swasta) kepada pemungut pajak atau pengelola pajak (negara atau pemerintah). 6. Pajak mempunyai fungsi budgeter (mengisi kas negara atau anggaran negara) dan fungsi regulerent (mengatur kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi). (Abuyamin, 2010 : 2) Berdasarkan ciri-ciri pajak diatas dapat di lihat bahwa pajak di pungut dari wajib pajak maupun wajib pajak daerah, serta yang di pungut atau yang terkena wajib pajak dari masyarakat yang sudah wajib membayar pajak. Sejalan dengan asas desentralisasi negara Indonesia bahwa dalam sistem pemungutan pajak dapat di lakukan di daerah.

Tidak ada komentar: