Minggu, 29 Agustus 2021
Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)
Sumber pendapatan sebuah negara yang bertujuan untuk kesehjateraan
sosial dan ekonomi besumber dari pajak. Pajak menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemitro yang di kutif oleh Pudyatmoko dalam bukunya Pengantar Hukum
Perpajakan pajak di definisikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang timbal balik (kontra potensi), yang langsung dapat di
tunjukan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum” (dalam
Pudyatmoko, 2009 :1)
Berdasarkan definisi di atas dapat di artikan bahwa pajak adalah iuran
wajib dari rakyat kepada negara untuk membayar pengeluaran negara, dan itu
berdasarkan Undang–Undang yang berlaku sehingga rakyat di haruskan
membayarnya. Negara Prancis memiliki pengertian dalam hal pengertian pajak
yang di kutif oleh Abuyamin dalam bukunya Perpajakan Pusat dan Daerah
mendefinisikan pajak sebagai berikut:
“Pajak adalah L’ impot et la contribution, soit dercte soit dissimule, que la
puissance publique exige des habitatns ou des biens pursubvenir
auxdepenses du government. Pajak adalah bantuan, baik secara langsung
maupun tidak, yang di paksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk
atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah” (dalam Abuyamin,
2010:2) Berdasarkan pengertian di atas pajak merupakan bantuan dari masyarakat
baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh negara kepada
masyarakat, untuk memenuhi kebuuhan belanja masyarakat. Dilihat dari cirinya
pajak mempunyai beberapa ciri sebagai berikut:
1. Iuran rakyat kepada negara.
2. Pajak di pungut oleh negara (di Indonesia oleh pemerintah pusan
atau pemerintan daerah).
3. Pajak di pungut berdasarkan undang-undang dan peraturan
pelaksanannya.
4. Pemungutan pajak dapat di paksakan.
5. Pemungutan pajak merupakan ahli dana dari wajib pajak sebagai
pembayar pajak (sektor swasta) kepada pemungut pajak atau
pengelola pajak (negara atau pemerintah).
6. Pajak mempunyai fungsi budgeter (mengisi kas negara atau
anggaran negara) dan fungsi regulerent (mengatur kebijakan
negara di bidang sosial dan ekonomi).
(Abuyamin, 2010 : 2)
Berdasarkan ciri-ciri pajak diatas dapat di lihat bahwa pajak di pungut dari
wajib pajak maupun wajib pajak daerah, serta yang di pungut atau yang terkena
wajib pajak dari masyarakat yang sudah wajib membayar pajak. Sejalan dengan
asas desentralisasi negara Indonesia bahwa dalam sistem pemungutan pajak dapat
di lakukan di daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar