Minggu, 29 Agustus 2021

Jenis-Jenis Auditor (skripsi dan tesis)

Menurut Mulyadi (2016:28) orang atau kelompok yang melakukan audit
disebut auditor. Auaditor dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Auditor Independen
Auidtor independen adlah auditor profesional yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan
yang dibuat oleh kliennya. Untuk berparktik sebagai auditor independen,
seorang auditor harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja
tertentu. Auditor independen harus telah lulus dari jurusan akuntansi fakultas
ekonomi atau mempunyai ijazah yang disamakan, telah mendapat gelar
akuntan dari Panitia Ahli Pertimbangan Ijazah Akuntan, dan mendapat ijin
praktik dari Menteri Keuangan, proffesi auditor independen memperoleh
honorarium dari klien dalam menjalankan keahliannya, namun auditor
indeenden harus independen, tidak memihak kepada kliennya.
2. Auditor Pemerintah
Auditor pemerntah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi
pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
dan Badan Pemriksa Keuangan (BPK) serta instansi pajak dimana tugas
pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas
nelakukan audit atas keuangan pada instansi-isntansi pemerntah, di Indonesia,
auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Auditor Eksternal pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemriksa
Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri”. Ayat (2) “Hasil pemeriksa keuangan Negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa
Keuangan merupakanbadan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga
diharapkan dapat bersikap independen.
b. Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Badan
Pengawasan Keuangan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembanguan (BPKP), Inspektorat Jenderal Depatemen/LPND, dan Badan
Pengawasan Daerah.
3. Auditor Intern
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan yang tugas
pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
oleh manajemen puncak telah dipenuhi, menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas
prosedur kegiatan organisasi serta menetukan keandalan informasi yang
dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Tidak ada komentar: