Minggu, 29 Agustus 2021

Pengertian Pembangunan Masyarakat Desa (skripsi dan tesis)


Pembangunan adalah Merupakan proses perubahan yang disengaja dan
direncanakan lebih Lengkap lagi, pembangunan berarti perubahan yang disengaja
atau Direncanakan dengan tujuan untuk mengubah keadaan yang tidak dikehandaki
ke arah yang dikehendaki. Istilah pembangunan umumnya dipadankan dengan istilah
development, sekalipun istilah development sebenarnya berarti perkembangan tanpa
perencanaan. Maka pembangunan masyarakat desa juga disebut rurar development.
Demikian pula istilah modernisasi juga sering diartikan identik dengan pembangunan,
yakni mengingat artinya sebagai proses penerapan pengetahuan dan teknologi modern
pada berbagai segi atau bidang kehidupan masyarakat. Sehingga, ada pula yang
mendefinisikan pembangunan sebagai usaha yang dilakukan secara sadar untuk
menciptakan perubahan sosial melalui modernisasi.
Pembangunan masyarakat desa juga adalah seluruh kegiatan pembangunan
yang berlangsung di desa, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat
(ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan), dan
dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong
masyarakat.Pembangunan masyarakat desa mempunyai sifat integralistik yang berarti
kegiatan pembangunan masyarakat desa meliputi seluruh kehidupan masyarakat desa.
Pembangunan masyarakat desa merupakan wadah resmi dari seluruh aktivitas
pembangunan yang menyangkut desa dan masyarakat desa yakni: (a). Kedudukan
desa dan masyarakat desa merupakan dasar serta landasan kehidupan bangsa dan
negara, maka titik berat pembangunan diarahkan kepada desa dan masyarakat desa
secara simultan dalam usaha pembangunan negara. (b). Pembangunan masyarakat
desa, suatu pembangunan dari masyarakat pada inti pemerintah yang rendah yang
harus dilaksanakan dan dibina terus menerus sebagai bagian terpenting dalam usaha
pembangunan negara yang menyeluruh.
Di negara-negara berkembang proses perubahan dan perkembangan yang
terjadi pada masyarakat termasuk masyarakat desa tidak lepas dari campur tangan
Pemerintah. Dengan demikian jelas bahwa yang merencanakan dan merekayasa
perubahan adalah Negara (cq. pemerintah), Campur tangan Negara ini dilakukan
dengan tujuan untuk mempercepat akselerasi pembangunan agar bangsanya tidak
tertinggal dari dunia Barat. Istilah dan pengertian pembangunan tersebut di atas tidak
lazim bagi negara-negara industri Barat yang telah maju dan modern. Hal ini dapat
dimengerti karena proses modernisasi di Barat merupakan proses perkembangan
(development) internal dan wajar lewat industri dengan sistem kapitalisasinya. Proses
ini bersifat wajar dalam arti tidak ada perencanaan, pengendalian, atau kesengajaan
terhadap jalannya proses tersebut.Peran Pemerintah bersifat pasif.Kalaulah ada yang
dapat diperhitungkan sebagai kekuatan pengendali yang aktif, adalah kekuatan pasar.
Modernisasi ini, dengan industri dan sistem.Kapitalisme yang melandasainya
telah mengantarkan negara-negara Barat tersebut ke tingkat kemajuan yang telah
dicapainya sejauh ini.Bagaimana dengan dunia Ke tiga, termasuk Indonesia?Mengapa
pembangunan diperlukan?Hal ini mudah dimengerti.Sebab, Negara-negara
berkembang (dunia ke tiga) semenjak memperoleh kemerdekaannya; merasa bebas
untuk menentukan nasibnya sendiri.Hal yang segera dirasakan adalah
keterbelakangan dan ketertinggalannya dari dunia Barat. Maka untuk memajukan
Negara dan sekaligus untuk mengejar ketertinggalan itu; proses modernisasi (dengan
atau tanpa industrialisasi) yang biasa tidaklah cukup. Modernisasi itu harus
direncanakan, dipacu, dan diakselerasikan, sedemikian rupa sehingga ibarat
kendaraan segera bisa mengantar negara-negara berkembang_tersebut menjadi negara
yang maju dan sejahtera setara dengan dunia`Barat.Pembangunan secara umum
mengandung pengertian semacam ini.Bagaimana kegiatan pembangunan nasional di
Indonesia?Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa pembangunan adalah
merupakan kegiatan yang direncanakan.Oleh negara atau khususnya pemerintah.
Di Indonesia kegiatan pernbangunan nasional secara berencana telah
dilancarkan semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat peran Dewan Perancang
Nasional (DEPPERNAS) yang memprioritaskan pembangunan di bidang
ekonomi.Dengan demikian, pembanggunan nasional telah dilancarkan semenjak
jaman Orba, hingga sekarang.Bagaimana rumusan pengertian pembangunan nasional
kita? Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "merancangkan
pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana termaktub pada Pembukaan UUD
1945”, maka Undang-undang Nomor ; 85, Tahun 1958 menyiratkan pengertian
pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat kehidupan
bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahan: struktur
perekonomian yang ada menjadi struktur perekonomian nasional. Rurnusan semacam
ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Tentang
Garis-garis Besar Pola Pembanggunan Nasional
Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.Rencana ini tidak berjalan
seperti yang diharapkan.karena pecahnya pemberontakan G30S PKI tahun
l965.Kemudian, tahun.1966 Badan Perancang Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
yang dibentuk tahun l967 mulai mengambil peran dalam rancangan pembangunan
nasional. Program-program pembangunan memperoleh landasannya lewat berbagai
keputusan politik seperti tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968 tentang
Repelita I, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor
II/MPR/1983 menegaskan hakekat pembangunan nasional sebagai pembangunan
manusiaIndonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Bagaimana dengan pembangunan masyarakat desa?Dalam rumusan pembangunan
nasional tersebut ditetapkan bahwa pembangunan masyarakat desa merupakan bagian
integral dari pembangunan nasional. Secara lebih khusus pembangunan masyarakat
desa memiliki beberapa pengertian, antara lain:
a) Pembangunan "masyarakat desa berarti pembangunan masyarakat tradisional
rnenjadi manusia modern (Horton dan Hunt, 1976, Alex Inkeles, 1765)
b) Pembangunan masyarakat desa berarti membangun swadaya masyarakat dan
rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam Bhattacharyya, 1972).
c) Pembangunan pedesaan tidak lain dari pembangunan usaha tani atau
membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).
d) Menurut Surjadi (1995) Pembangunan Masyarakat Desa adalah sebagai
suatu proses dimana anggota-anggota masyarakat desa pertama-tama
mendiskusikan dan menentukan keinginan mereka, kemudian merencanakan
dan mengerjakan bersama untuk memenuhi keinginan mereka tersebut.
Di samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa di Indonesia memiliki
arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha peningkamn taraf hidup
masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif setiap anggota masyarakat
terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang selaras antara masyarakat
dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita). Dalam pada itu,
istilah asing untuk pembangunan desa bukan hanya rural development (RD),
rnelainkan juga community development (CD).`Dua istilah ini sering muncul dalam
berbagai wacana tentang pembangunan masyarakat desa. Sekalipun ada yang
Cenderung tidak memperlihatkan perbedaannya, namun sebenarnya terdapat
perbedaan antara dua konsep itu.
CD merupakan pendekatan pembangunan yang mengutamakan partisipasi aktif
masyarakat.CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya
berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat dengan
Iingkungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated
Rural Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program
pembangunan yang ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat
fragmentaristik, terikat pada berbagai departemen yang ada (Pertanian, Sosial,
Perindustrian, dan lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974,
pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada
Departemen Dalam Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyatakan bahwa Kepala
Wilayah (Gubernur, Bupati,.Camat) adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan
dan berkewajiban untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan
masyarakat di segala bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki program program
pembangunan jangka pendek dan panjang

Tidak ada komentar: