Minggu, 29 Agustus 2021

Pengelolaan BUMDES (skripsi dan tesis)


Berikut ini adalah persyaratan untuk pengelolaan BUMDES :
1) Pengurus yang berpengalaman dan atau profesional
2) Mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal
3) Mendapat pembinaan dari manajemen
4) Menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya dan
rasional
5) Melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil
Pengelolaan BUMDES harus dijalankan dengan menggunakan
prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, kesetaraan, akuntabel,
berkelanjutan, dan professional. Berikut ini adalah penjelasan dari
prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh BUMDES:
1) Kooperatif
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDES harus mampu
melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan
kelangsungan hidup usahanya.
2) Partisipatif
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDES harus bersedia
secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi
yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDES.
3) Transparan
Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat
umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat
dengan mudah dan terbuka.
4) Kesetaraan (emansipasi)
Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Alokasi Dana
Kampung mempunyai hak dan kedudukan yang sama.
5) Akuntabel
Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis maupun administratif.
6) Berkelanjutan
Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh
masyarakat dalam wadah BUMDES.
7) Profesional
Kegiatan usaha harus dikelola secara professional denagn orangorang yang professional juga sebagai pengurus.
Pengelolaan BUMDES harus diutamakan demi kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan pendapatan asli desa. Tujuan pengelolaan
BUMDES adalah sebagai berikut :
1) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (Standar Pelayanan
Minimal), agar berkembang usaha masyarakat di desa
2) Memberdayakan desa sebagai wilayah yang otonom berkenaan
dengan usaha-usaha produktif bagi upaya pengentasan kemiskinan,
pengangguran, dan peningkatan PADes.
3) Meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa serta masyarakat
dalam melakukan penguatan ekonomi di desa.
Tata cara pengelolaan dan pendirian BUMDES telah diatur secara
terperinci oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Perda. Selanjutnya
tata cara ini akan dijadikan acuan bagi desa untuk mendirikan BUMDES.
Masyarakat dan pemerintah desa saling bekerja sama untuk memprakarsai
pendirian BUMDES melalui forum musyawarah desa/rembug desa.

Tidak ada komentar: