Minggu, 29 Agustus 2021

Pemberdayaan Masyarakat (skripsi dan tesis)


Pemberdayaan masyarakat adalah konsep yang berkembang dari
masyarakat budaya barat sejak lahirnya Eropa modern pada pertengahan
abad 18. Dalam perjalanannya sampai kini telah mengalami proses
dialektika dan akhirnya menemukan konsep ke-masa kini-an, yang telah
umum digunakan. Secara umum pemberdayaan dalam pembangunan
meliputi proses pemberian kekuasaan untuk meningkatkan posisi sosial,
ekonomi, budaya dan politik dari masyarakat yang bersifat lokal, sehingga
masyarakat mampu memainkan peranan yang signifikan dalam
pembangunan.
Perspektif partisipasi hendaknya diarahkan untuk keberdayaan
masyarakat, bukan justru untuk mobilisasi. Hal tersebut sesuai pernyataan
Tjokrowinoto (1987:44-45) yakni : Partisipasi telah cukup lama menjadi
acuan pembangunan masyarakat. Akan tetapi makna partisipasi itu sendiri
seringkali samar-samar dan kabur. Partisipasi malahan sering berbentuk
mobilisasi dengan pendekatan cetak biru (blueprint) atau pendekatan yang
datangnya dari atas. Dengan kondisi ini, peran serta masyarakat “terbatas”
pada implementasi atau penerapan program masyarakat tidak dikembangkan
dayanya menjadi kreatif dari dalam dirinya dan harus menerima keputusan
yang sudah diambil. Sehingga makna partisipasi menjadi pasif. Jika
partisipasi yang ada ternyata berasal dari atas, maka ia akan menjadi
mobilisasi, yakni sekedar alat untuk mencapai apa yang diinginkan. Akan
tetapi jika partisipasi sungguh-sungguh berasal dari bawah, maka akan
mengarah pada distribusi kekuasaan atau pemberdayaan yang akan
memampukan masyarakat memperoleh buah pembangunan yang lebih
besar. Dari pemahaman tentang pentingnya mengedepankan proses
pembangunan yang memberdayakan masyarakat, maka partisipasi
masyarakat menjadi penting guna kelangsungan proses pembangunan itu
sendiri, sebagaimana Uphoff (dalam Cernea, 1988:461) menyatakan :
Bahwa penting menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan
program dengan kebutuhan dan kemampuan penduduk yang
diharapkan untuk meraih manfaat darinya, sehingga mereka tidak
lagi harus diidentifikasikan sebagai “kelompok sasaran”. Harus
memandang mereka sebagai “pemanfaat yang diharapkan”.
Merekalah yang akan diuntungkan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya.
Namun demikian, partisipasi hendaknya diletakkan pada posisi yang
proporsional dan sesuai dengan hakikatnya pada masyarakat dalam suasana
keberdayaan yang aktif, bukan secara pasif, apalagi sampai dimobilisasi
oleh outsider stakeholder. Lebih jelasnya dapat disimak dari pernyataan
Uphoff dalam Cernea (1988:500), yang menyatakan : “Salah satu paradoks
dalam mendorong partisipasi adalah bahwa dalam mempromosikan
pembangunan dari bawah (bottom up planning), justru sering pula
membutuhkan upaya dari atas.” Hal ini terlihat dalam wacana yang
menggunakan pendukung atau promotor yang direkrut, dilatih dan
ditempatkan di lapangan dari pusat untuk bekerja dengan penduduk
pedesaan dan mengembangkan kapasitas organisasi diantara mereka.
Dengan demikian, pemberdayaan adalah partisipasi aktif, nyata dan
mengutamakan potensi-potensi masyarakat yang dinamis dan hasilnya
benar-benar terukur, sehingga pemberdayaan menjadi upaya korektif
terhadap konsep pemberdayaan yang pasif itu. Pemberdayaan bertujuan
menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dengan mengandalkan daya
yang ada padanya. Dengan demikian makna partisipasi sebagaimana
dinyatakan diatas, akan mengacu pada proses aktif, dimana masyarakat
penerima (beneficiaries) mempengaruhi arah dan pelaksanaan proyek
pembangunan daripada hanya sekedar menerima manfaatnya saja.
Kemudian Sumodiningrat (1997:165) menyatakan, bahwa
pemberdayaan masyarakat bertalian erat dengan upaya penanggulangan
masalah-masalah pembangunan, seperti pengangguran, kemiskinan dan
kesenjangan. Upaya memberdayakan masyarakat tersebut harus dilakukan
melalui tiga cara, yaitu:
1) Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi
masyarakat berkembang. Titik tolaknya adalah pengenalan bahwa
setiap manusia dan masyarakat memiliki potensi yang dapat
dikembangkan. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya
itu dengan mendorong, memberikan motivasi, dan membangkitkan
kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk
mengembangkannya.
2) Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat
(empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah lebih
positif dan nyata, penyediaan berbagai masukan (input), serta
pembukaan akses kepada berbagai peluang yang akan membuat
masyarakat menjadi makin berdaya dalam memanfaatkan peluang.
3) Memberdayakan juga berarti melindungi. Dalam proses
pemberdayaan harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah.
Jadi pemberdayaan memerlukan cara-cara atau langkah-langkah
konkrit untuk mewujudkannya. Tanpa langkah-langkah yang tepat,
upaya pemberdayaan akan mengalami banyak kendala.
Pemberdayaan sebagai proses ataupun sebagai tujuan pada dasarnya
akan memunculkan keberanian pada individu ataupun kelompok. Kondisi
semula yang cenderung hanya menerima keadaan akan lebih berani
bertindak untuk merubah keadaan. Bentuk keberanian itu juga dapat berupa
menghadapi kekuasaan formal guna menghapus ketergantungannya pada
kekuatan itu. Yang terlibat dalam pemberdayaan, yaitu sebagai upaya untuk
memberikan kekuatan dan kemampuan, berarti di dalam pemberdayaan
mengandung dua pihak yang perlu ditinjau dengan seksama yaitu pihak
yang diberdayakan dan pihak yang memberdayakan. Agar dapat diperoleh
hasil yang memuaskan diperlukan komitmen yang tinggi dari kedua pihak.
Dari pihak pemberdaya harus beranjak dari pendekatan bahwa masyarakat
tidak dijadikan obyek dari berbagai program dan proyek pembangunan,
akan tetapi merupakan subyek dari upaya pembangunannya sendiri. Untuk
itu, maka dalam pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan
yang terarah, dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi kelompok sasaran
dan menggunakan pendekatan kelompok.
Sebagai sesuatu yang baru dalam pembangunan, pemberdayaan
masyarakat tidak luput dari berbagai bias, seperti :
1) Bahwa pemberdayaan masyarakat banyak dilakukan di tingkat
bawah yang lebih memerlukan bantuan material daripada
keterampilan teknis dan manajerial. Akibatnya sering terjadi
pemborosan sumber daya dan dana karena kurang persiapan
keterampilan teknis dan manajerial dalam pengembangan sumber
daya manusia.
2) Anggapan bahwa teknologi yang diperkenalkan jauh lebih ampuh
dari pada teknologi masyarakat itu sendiri.
3) Anggapan bahwa lembaga-lembaga yang telah berkembang
dikalangan masyarakat cenderung tidak efisien dan kurang bahkan
menghambat proses pembangunan. Akibatnya lembaga-lembaga
tersebut kurang dimanfaatkan dan kurang ada ikhtiar untuk
memperbaharui, memperkuat serta memberdayakannya
(Kartasasmita, 1996:146-149).
Berkenaan dengan hal tersebut, Schumacher (dalam Lasito, 2002:28)
menyarankan sebagai berikut : Bantuan yang terbaik yang dapat diberikan
pada masyarakat adalah bantuan intelektual yaitu berupa pemberian
pengetahuan yang berguna. Bantuan ini jelas lebih baik daripada bantuan
dalam bentuk barang. Karena sesuatu yang tidak diperoleh dengan usaha
atau pengorbanan yang sungguh-sungguh tidak akan menjadi “milik
sendiri”. Bantuan barang dapat diterima oleh penerima bantuan tanpa usaha
dan pengorbanan. Karenanya jarang menjadi “milik sendiri”.
Memang disadari bahwa saat ini bantuan berupa pengetahuan itu
sudah ada yang diberikan. Namun hal itu didasarkan pada anggapan bahwa
“apa yang baik untuk si kaya pasti baik pula untuk si miskin”. Anggapan
inilah yang ditentang Schumacher (1993:187) sebagai sesuatu yang salah.
“Selama kita mengaku tahu, padahal sesungguhnya tidak tahu, maka kita
akan terus datang ke negara miskin dan memperagakan pada mereka segala
yang indah yang dapat mereka lakukan kalau mereka sudah kaya.”
Pemberdayaan masyarakat juga dipandang sebagai proses yang lebih
bernuansa humanis, sebagaimana dinyatakan oleh Kusnaka (dalam Hikmat,
2001:xi), sebagai berikut :
Bahwa pemberdayaan masyarakat tidak hanya mengembangkan
potensi ekonomi rakyat, tetapi juga harkat martabat, rasa percaya
diri dan harga diri serta terpeliharanya tatanan nilai budaya
setempat. Pemberdayaan sebagai konsep sosial budaya yang
implementatif dalam pembangunan yang berpusat pada rakyat, tidak
saja menumbuhkembangkan nilai tambah ekonomi tetapi juga nilai
tambah sosial budaya.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, tampak bahwa hakekat
pemberdayaan masyarakat adalah upaya dan proses yang dilakukan supaya
masyarakat memiliki keleluasaan dalam menentukan pilihan-pilihan dalam
hidupnya yang lebih khas dan lokal itu. Masyarakat dapat berpartisipasi
dalam berbagai kegiatan pembangunan desa. Mereka dapat menggerakkan
segala potensi yang dimilikinya untuk dapat turut mewarnai hasil
pembangunan yang diharapkan akan lebih sesuai dengan kebutuhan nyata
masyarakat. Namun yang terpenting adalah bagaimana mengakomodir
domain sosial, ekonomi, kultural dalam proses pemberdayaan masyarakat,
disamping domain politik. Berbicara tentang pemberdayaan masyarakat,
akan lebih efektif kalau menyentuh domain-domain tersebut.

Tidak ada komentar: