Minggu, 29 Agustus 2021
Pengertian Pajak Daerah (skripsi dan tesis)
Indonesia sebagai negara yang menganut asas demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan kesempatan dan
keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung
jawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan
sendiri. Dukungan oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah serta antara propinsi dan kabupaten atau kota yang merupakan prasarat
dari sistem pemerintah daerah. Menyelenggarakan otonomi daerah
kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintah
menjadi kewenangan daerah.
Sumber pendapatan daerah dapat diartikan secara luas maupun secara
sempit. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pengertian sumber pendapatan
daerah secara sempit. Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan yang
diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pendapatan Asli Daerah dapat berupa hasil pajak daerah, hasil retribusi
daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan lainnya
yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Menurut undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pokok-pokok
pemerintah daerah, pengertian sumber pendapatan daerah secara luas tidak hanya
meliputi Pendapatan Asli Daerah saja, tetapi termasuk pula pendapatan yang
berasal dari dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain penerimaan yang
sah. Pemberian pemerintah pusat dapat berbentuk bagi hasil penerimaan pajak
dari pusat atau bentuk lainnya berupa subsidi untuk keperluan pembangunan
daerah. Penyertaan modal pemerintah yaitu investasi modal pemerintah pusat di daerah, pinjaman bagian anggaran pusat yang dialokasikan untuk pengeluaran.
Pengelolaan khusus pemerintah daerah yang dibayarkan langsung oleh
pemerintah pusat.
Sebelum ke pengertian pajak daerah, maka haruslah mengetahui pengetian
dari Daerah itu sendiri. Menurut undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRB) No. 28 Tahun 2009 Daerah merupakan:
“Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia” (dalam
Abuyamin, 2010 : 391)
Berdasarkan pengertian diatas bahwa Daerah merupakan wilayah yang ada
di dalam kesatuan negara republik Indonesia yang mempunyai urusan
pemerintahannya sendiri, dan memiliki kepentingan masyarakat sendiri
berdasarkan aspirasi. Setelah mengetahui pengertian daerah di atas dapat dilihat
bahwa pengertian pajak daeerah menurut Madiasmo dalam bukunya yang berjudul
perpajakan. pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah berdasarkan
peraturan daerah yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan
rumah tangga pemerintah daerah tersebut” (Mardiasmo, 2001: 34).
Pajak daerah juga dapat diartikan sebagai berikut “Pajak daerah adalah
pajak negara yang diserahkan kepada negara untuk dipungut berdasarkan
penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri wajib pajak yang dipergunakan
untuk membiayai pengeluaran daerah” (Munawir, 2000). Pajak daerah ditetapkan
dengan undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18
Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pengertian pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah
tanpa imbalan langsung.
Berdasarkan beberapa pengertian pajak daerah di atas bahwa pajak daerah
merupakan iuran masyarakat yang berada di daerah kepada pemerintah daerah
secara pribadi atau kelompok (perusahaan) yang bertujuan untuk membiayai
pengeluaran pemerintah daerah dan pajak daearah sebagai sumber dari anggaran
pembelanjaan daerah (APBD)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar