Minggu, 29 Agustus 2021

Pengertian Pajak Daerah (skripsi dan tesis)

Indonesia sebagai negara yang menganut asas demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri. Dukungan oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta antara propinsi dan kabupaten atau kota yang merupakan prasarat dari sistem pemerintah daerah. Menyelenggarakan otonomi daerah kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintah menjadi kewenangan daerah. Sumber pendapatan daerah dapat diartikan secara luas maupun secara sempit. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pengertian sumber pendapatan daerah secara sempit. Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah dapat berupa hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan lainnya yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Menurut undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pokok-pokok pemerintah daerah, pengertian sumber pendapatan daerah secara luas tidak hanya meliputi Pendapatan Asli Daerah saja, tetapi termasuk pula pendapatan yang berasal dari dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. Pemberian pemerintah pusat dapat berbentuk bagi hasil penerimaan pajak dari pusat atau bentuk lainnya berupa subsidi untuk keperluan pembangunan daerah. Penyertaan modal pemerintah yaitu investasi modal pemerintah pusat di daerah, pinjaman bagian anggaran pusat yang dialokasikan untuk pengeluaran. Pengelolaan khusus pemerintah daerah yang dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat. Sebelum ke pengertian pajak daerah, maka haruslah mengetahui pengetian dari Daerah itu sendiri. Menurut undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) No. 28 Tahun 2009 Daerah merupakan: “Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia” (dalam Abuyamin, 2010 : 391) Berdasarkan pengertian diatas bahwa Daerah merupakan wilayah yang ada di dalam kesatuan negara republik Indonesia yang mempunyai urusan pemerintahannya sendiri, dan memiliki kepentingan masyarakat sendiri berdasarkan aspirasi. Setelah mengetahui pengertian daerah di atas dapat dilihat bahwa pengertian pajak daeerah menurut Madiasmo dalam bukunya yang berjudul perpajakan. pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah berdasarkan peraturan daerah yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut” (Mardiasmo, 2001: 34). Pajak daerah juga dapat diartikan sebagai berikut “Pajak daerah adalah pajak negara yang diserahkan kepada negara untuk dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri wajib pajak yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran daerah” (Munawir, 2000). Pajak daerah ditetapkan dengan undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pengertian pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung. Berdasarkan beberapa pengertian pajak daerah di atas bahwa pajak daerah merupakan iuran masyarakat yang berada di daerah kepada pemerintah daerah secara pribadi atau kelompok (perusahaan) yang bertujuan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dan pajak daearah sebagai sumber dari anggaran pembelanjaan daerah (APBD)

Tidak ada komentar: