Minggu, 29 Agustus 2021
Gabungan kelompok tani (Gapoktan) (skripsi dan tesis)
Menurut Peratutan Menteri Permentan (Permentan) No. 82 tahun 2013
pengertian dari gabungan kelompok tani atau bisa disebut gapoktan adalah kumpulan
beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala
ekonomi dan efisiensi usaha.
Sedang ciri-ciri gabungan kelompok tani (Gapoktan) adalah sebagai berikut :
i) Adanya pertemuan/rapat anggota, rapat pengurus yang diselenggarakan secara
berkala dan berkesinambungan; ii) Disusunnya rencana kerja gapoktan secara
bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan, serta
dilakukan evaluasi setiap akhir pelaksanaan; iii) Memiliki aturan/norma tertulis yang
disepakati dan ditaati bersama; iv) Memiliki pencatatan administrasi dan keuangan
yang rapih untuk setiap anggota; v) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama
mulai sektor hulu sampai sektor hilir; vi) Memfasilitasi usahatani secara komersial
dan berorientasi agribisnis; vii) Sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi
bagi usahatani anggota kelompok tani yang bergabung dalam gapoktan; viii) Adanya
jalinan kerjasama melalui kemitraan usaha antara gapoktan dengan pihak lain; ix)
Adanya pemupukan modal usaha baik yang bersumber dari iuran anggota maupun
dari penyisihan hasil usaha gapoktan.
Gabungan kelompok tani (Gapoktan) mempunyai fungsi sebagai berikut : i)
Sebagai unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi. Gabungan kelompok tani
merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi
kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih bersertifikat dan pestisida) dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan
usahatani bagi anggota kelompok tani yang memerlukan maupun dari swadana
petani/sisa hasil usaha; ii) Sebagai unit usaha tani/produksi. Gabungan kelompok tani
dapat menjadi unit yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan
anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan
kontinuitas serta stabilitas harga; iii) Gabungan kelompok tani dapat memberikan
pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian maupun teknologi dalam
pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan,
sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk; iv)
Sebagai unit usaha pemasaran. Gabungan kelompok tani dapat memberikan
pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil pertanian anggotanya baik dalam bentuk
pengembangan jejaring dan kemitraan dengan pihak lain maupun pemasaran
langsung. Dalam pengembangannya gapoktan dapat memberikan pelayanan
informasi harga komoditas, agar gapoktan tumbuh dan berkembang menjadi
usahatani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta
kehidupan yang lebih baik bagi anggotanya; v) Sebagai unit usaha keuangan mikro
(simpan-pinjam). Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan permodalan
bagi anggota, baik yang berasal dari iuran dan/atau simpan-pinjam anggota serta sisa
hasil usaha, maupun dari perolehan kredit melalui perbankan, mitra usaha, atau
bantuan pemerintah dan swasta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar