Minggu, 29 Agustus 2021

Gabungan kelompok tani (Gapoktan) (skripsi dan tesis)

Menurut Peratutan Menteri Permentan (Permentan) No. 82 tahun 2013 pengertian dari gabungan kelompok tani atau bisa disebut gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Sedang ciri-ciri gabungan kelompok tani (Gapoktan) adalah sebagai berikut : i) Adanya pertemuan/rapat anggota, rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan; ii) Disusunnya rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan, serta dilakukan evaluasi setiap akhir pelaksanaan; iii) Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama; iv) Memiliki pencatatan administrasi dan keuangan yang rapih untuk setiap anggota; v) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama mulai sektor hulu sampai sektor hilir; vi) Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi agribisnis; vii) Sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi bagi usahatani anggota kelompok tani yang bergabung dalam gapoktan; viii) Adanya jalinan kerjasama melalui kemitraan usaha antara gapoktan dengan pihak lain; ix) Adanya pemupukan modal usaha baik yang bersumber dari iuran anggota maupun dari penyisihan hasil usaha gapoktan. Gabungan kelompok tani (Gapoktan) mempunyai fungsi sebagai berikut : i) Sebagai unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi. Gabungan kelompok tani merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih bersertifikat dan pestisida) dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota kelompok tani yang memerlukan maupun dari swadana petani/sisa hasil usaha; ii) Sebagai unit usaha tani/produksi. Gabungan kelompok tani dapat menjadi unit yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta stabilitas harga; iii) Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk; iv) Sebagai unit usaha pemasaran. Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil pertanian anggotanya baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan dengan pihak lain maupun pemasaran langsung. Dalam pengembangannya gapoktan dapat memberikan pelayanan informasi harga komoditas, agar gapoktan tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik bagi anggotanya; v) Sebagai unit usaha keuangan mikro (simpan-pinjam). Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan permodalan bagi anggota, baik yang berasal dari iuran dan/atau simpan-pinjam anggota serta sisa hasil usaha, maupun dari perolehan kredit melalui perbankan, mitra usaha, atau bantuan pemerintah dan swasta.

Tidak ada komentar: