Sabtu, 01 Oktober 2022

Usaha Kecil Menengah (UKM) (skripsi, tesis, dan disertasi)

Usaha Kecil Menengah atau UKM merupakan sektorisasi dalam mengkelompokanusaha di Indonesia berdasarkan kapasitas. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), usahakecil merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang,sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampaidengan 99 orang.Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 kriteria UKM Kriteria Usaha Keciladalah sebagai berikut:a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiahsampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
 termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataub. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus jutarupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar limaratus juta rupiah).Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidaktermasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataub. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyarlima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (limapuluh milyar rupiah).

Tidak ada komentar: