Minggu, 23 Oktober 2022

Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988), istilah kepatuhan
berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Kepatuhan perpajakan
menurut Devano et al (2006) merupakan ketaatan, tunduk, dan patuh serta
melaksanakan ketentuan perpajakan. Adapun menurut Gibson (1991) dalam
Agus Budiatmanto (1999) sebagaimana yang dikutip oleh Jatmiko (2006),
kepatuhan adalah motivasi seseorang, kelompok atau organisasi untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dalam perpajakan
aturan yang berlaku adalah Undang-undang Perpajakan. Kepatuhan pajak
merupakan kepatuhan seseorang yang dalam hal ini adalah Wajib Pajak baik
orang pribadi atau badan, terhadap peraturan atau Undang-undang Perpajakan.
Kepatuhan perpajakan adalah tindakan Wajib Pajak dalam menyikapi dan
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan pertauran pelaksanaan perpajakan yang berlaku.
Wajib Pajak yang patuh adalah Wajib Pajak yang taat dan tidak berperilaku
menyimpang dari undang-undang dan peraturan yang ada

Tidak ada komentar: