Minggu, 23 Oktober 2022

Hubung Sanksi Perpajakan dengan Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)


Sanksi perpajakan merupakan dorongan untuk Wajib Pajak bahwa
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan)
harus ditaati atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat
(preventif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan. Penerapan
sanksi diterapkan sebagai akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh
Wajib Pajak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang perpajakan
(Mardiasmo, 2003).
Wajib Pajak akan patuh ketika menganggap bahwa sanksi yang
berat akan mereka terima akibat tindakan yang menyimpang terlebih dalam
usahanya menyelundupkan pajak. Soemarso (1998) dalam Jatmiko (2006)
mengemukakan bahwa kesadaran perpajakan masyarakat yang rendah
seringkali menjadi salah satu sebab banyaknya potensi pajak yang tidak dapat
dijaring. Pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan perpajakan didukung
dengan penelitian yang dilakukan oleh Muliari dan Setiawan (2010) yang 
menyatakan bahwa kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap
kepatuhan Wajib Pajak.

Tidak ada komentar: