Bank di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa jenis,menurut Kasmir (2013:32) jenis bank dapat dibedakan sebagai berikut :1.Dilihat dari segi fungsinyaa.Bank SentralYaitu bank yang berfungsi sebagai pengatur bank-bank yang adadalam suatu negara. Bank sentral hanya ada satu disetiap negara dan
mempunyai kantor yang hampir ada di setiap provinsi. Bank sentralyang ada di Indonesia adalah Bank Indonesia.b.Bank UmumYaitu bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secarakonvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalamkegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifatjasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikanseluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering juga disebutsebagai bank komersil.c.Bank Perkreditan RakyatYaitu bank yang melaksanakan kegitan usaha secara konvensionalatau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikanjasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya kegiatan BPR jauh lebihsempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.2.Dilihat dari segi kepemilikannyaa.Bank Milik PemerintahYaitu bank dimana akte pendirian maupun modalnya dimiliki olehpemerintah. Yang diwakili oleh empat bank BUMN (Badan UsahaMilik Negara). Dalam hal ini bank pemerintah sudah go-public dansahamnya tidak sepenuhnya lagi milik pemerintah melainkansebagian merupakan milik masyarakat.b.Bank Pemerintah Daerah (BPD)BPD merupakan bank yang seluruh modal sahamnya dimilikipemerintah masing-masing tingkatan. Sebagai contohnya di antaralain yaitu BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat dan Banten, BPD JawaTengah.c.Bank Milik KoperasiYaitu bank yang didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukumkoperasi, dan seluruh modalnya menjadi milik koperasi. Di
Indonesia, terdapat satu bank yang didirikan oleh koperasi atau bankyang menjadi milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia(Bank Bukopin).d.Bank Milik Swasta NasionalYaitu bank yang seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swastanasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitupula pembagian keuntungannya diambil oleh swasta pula. DalamBank Milik Swasta Nasional termasuk bank-bank yang dimiliki olehbadan usaha yang berbentuk koperasi,e.Bank Milik AsingYaitu bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri)di Indonesia. Bank ini merupakan cabang dari bank yang ada di luarnegeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatunegara.f.Bank Milik CampuranYaitu bank yang kepemilikan sahamnya dimilki oleh pihak asing danpihak swasta nasional. Di mana kepemilikan sahamnya secaramayoritas dipegang oleh Warga Negara Indonesia. 3.Dilihat dari segi statusa.Bank DevisaYaitu bank yang melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yangberhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnyatransfer ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan danpembayaran Letter of Credit (L/C).b.Bank Non DevisaYaitu bank yang tidak mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksisebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksiseperti bank devisa. Bank non devisa melakukan transaksi dalambatas-batas suatu negara.4.Dilihat dari segi cara menentukan harga
a.Bank yang berdasarkan prinsip konvensionalYaitu bank yang menetapkan bunga sebagai harga jual baik untukproduk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikianpula harga beli untuk produk pinjamannya atau yang disebut jugadengan kredit juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bungatertentu.b.Bank yang berdasarkan prinsip syariahYaitu bank yang menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukumislam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untukmenyimpan dana, pembiayaan usaha atau kegiatan perbankanlainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar