Secara umum kepatuhan wajib pajak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : 1)Kepatuhan formal 8
Kepatuhan formal yaitu suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan. Kepatuhan formal merefleksikan pemenuhan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2)Kepatuhan material Kepatuahan material lebih menekankan pada aspek substansinya yaitu jumlah pembayaran pajak telah sesuai dengan ketentuan. Dalam arti perhitungan dan penyetoran pajak telah benar (Siti Kurnia Rahayu, 2010: 138)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar