Menurut American Marketing Association, merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, desain, atau
kombinasinya yang dapat mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual agar
dapat membedakan produk tersebut dari produk pesaing (Kotler, 2000). Kemudian,
menurut Aaker (1997) merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (seperti
logo, cap, atau desain kemasan) yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk
atau jasa dari satu produsen atau satu kelompok produsen, dengan demikian dapat
membedakannya dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh para kompetitor.
Merek pada dasarnya bukan hanya
sekedar nama, tanda, logo ataupun simbol yang membedakan produk tersebut dengan
produk pesaing, akan tetapi merek adalah sebuah “janji” produsen atau penjual terhadap para konsumennya.
Di mana
janji perusahaan tersebut untuk secara konsisten memberikan ciri, manfaat, dan
jasa tertentu kepada para konsumennya
(Kotler, 2001).
Berdasarkan definisi tersebut, maka
dapat disimpulkan bahwa merek adalah nama, logo, atau simbol yang dapat digunakan untuk
mengidendifikasi
dan membedakan suatu produk atau jasa dari pesaing yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar