Rabu, 29 April 2020

Tingkat Suku Bunga Deposito (skripsi dan tesis)

Menurut Sadono Sukirno (2006:375) Tingkat Suku Bunga Deposito adalah bunga yang diberikan sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Sedangkan Menurut (Kasmir, 2005:80) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya baik ditarik tunai maupun non tunai (pemindah bukuan) dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya. Berbeda dengan simpanan lainnya, simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat. Suku bunga yang tinggi akan dapat menimbulkan 24 beberapa hal diantaranya tingginya volume tabungan masyarakat. Makin tinggi suku bunga yang ditawarkan oleh bank mendorong masyarakat untuk lebih banyak menabung artinya masyarakat akan mengurangi konsumsinya guna menambah saldo yang dimiliki. Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Pada umumnya deposito dapat digolongkan menurut jangka waktu menuju maturity. Beberapa penggolongan deposito tersebut adalah sebagai berikut :
 A. Demand deposit (Rekening Koran) Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu :
 1. Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank) yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi yang menerimanya. 
2. Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening-rekening pajak dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman
. 3. Deposito negara bagian dan daerah, merupakan deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
4. Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.
 B. Time deposits Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciriciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.

Tidak ada komentar: