Menurut Sadono Sukirno (2006:375) Tingkat Suku Bunga
Deposito adalah bunga yang diberikan sebagai balas jasa bagi nasabah yang
menyimpan uangnya di bank. Sedangkan Menurut (Kasmir, 2005:80)
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka
waktu) sesuai jangka waktunya baik ditarik tunai maupun non tunai
(pemindah bukuan) dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang
diterimanya. Berbeda dengan simpanan lainnya, simpanan deposito
mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak
dapat ditarik setiap saat. Suku bunga yang tinggi akan dapat menimbulkan
24
beberapa hal diantaranya tingginya volume tabungan masyarakat. Makin
tinggi suku bunga yang ditawarkan oleh bank mendorong masyarakat untuk
lebih banyak menabung artinya masyarakat akan mengurangi konsumsinya
guna menambah saldo yang dimiliki. Menurut Undang-Undang No.
10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) Deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Pada umumnya deposito dapat
digolongkan menurut jangka waktu menuju maturity. Beberapa
penggolongan deposito tersebut adalah sebagai berikut :
A. Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika
Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu :
1. Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank) yaitu deposito
yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun
bagi yang menerimanya.
2. Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi bank-bank
dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening-rekening pajak
dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena
timbul proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman
.
3. Deposito negara bagian dan daerah, merupakan deposito-deposito
berbagai macam pembagian unsur politik termasuk distrik-distrik,
sekolah dan sebagainya.
4. Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para individu
firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan
hukum.
B. Time deposits
Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada
umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito
tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciriciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah
kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan
jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan
kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar