Indeks Harga Saham Gabungan merupakan salah satu indeks
pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia Diperkenalkan
pertama kali pada tanggal 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga
saham di BEJ, Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI. Hari Dasar untuk perhitungan
IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982. Pada tanggal tersebut, Indeks
ditetapkan dengan Nilai Dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu
berjumlah 13 saham. Rekor posisi tertinggi yang pernah dicapai IHSG
adalah 2.830,26 poin yang tercatat pada 9 Januari 2008. Terdapat 543 nama
perusahaan yang tercatat dalam Indeks Harga Saham Gabungan (terlampir).
Perhitungan indeks merepresentasikan pergerakan harga saham di
pasar/bursa yang terjadi melalui sistem perdagangan lelang. Nilai dasar akan
disesuaikan secara cepat bila terjadi perubahan modal emiten atau terdapat
faktor lain yang tidak terkait dengan harga saham. Harga saham yang
digunakan dalam menghitung IHSG adalah harga saham di pasar reguler
yang didasarkan pada harga yang terjadi berdasarkan sistem lelang.
Perhitungan IHSG dilakukan setiap hari, yaitu setelah penutupan
perdagangan setiap harinya. Dalam waktu dekat, diharapkan perhitungan
IHSG dapat dilakukan beberapa kali atau bahkan dalam beberapa menit, hal
ini dapat dilakukan setelah sistem perdagangan otomasi diimplementasikan
dengan baik (Paulus Situmorang, 2008:137)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar