Pasar modal merupakan alternatif penghimpunan dana selain sistem
perbankan. Menurut Suad Husnan (1994), pasar modal adalah pasar dari berbagai
instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjual belikan, baik
dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang di terbitkan
pemerintah dan perusahaan swasta. Sedangkan undang–undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal memberikan pengertian
pasar modal sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di
terbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan Efek (Bapepam.go.id).
Pengertian lainnya, pasar modal adalah salah satu sumber pembiayaan eksternal
jangka panjang bagi dunia usaha khususnya perusahaan yang go public dan
sebagai wahana investasi bagi masyarakat (Farid Harianto dan Siswanto Sudomo,
1998).
Kepemilikan saham oleh masyarakat melalui pasar modal, dapat
menjadikan masyarakat bisa menikmati keberhasilan perusahaan melalui
pembagian dividen dan peningkatan harga saham yang di harapkan. Kepemilikan
saham oleh masyarakat juga dapat memberikan pengaruh positif terhadap
pengelolaan perusahaan melalui pengawasan langsung oleh masyarakat (Achmad
Thobbary, 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar