Senin, 27 April 2020

Pasar Modal (skripsi dan tesis)

Pasar modal merupakan alternatif penghimpunan dana selain sistem perbankan. Menurut Suad Husnan (1994), pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang di terbitkan pemerintah dan perusahaan swasta. Sedangkan undang–undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal memberikan pengertian pasar modal sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan Efek (Bapepam.go.id). Pengertian lainnya, pasar modal adalah salah satu sumber pembiayaan eksternal jangka panjang bagi dunia usaha khususnya perusahaan yang go public dan sebagai wahana investasi bagi masyarakat (Farid Harianto dan Siswanto Sudomo, 1998). Kepemilikan saham oleh masyarakat melalui pasar modal, dapat menjadikan masyarakat bisa menikmati keberhasilan perusahaan melalui pembagian dividen dan peningkatan harga saham yang di harapkan. Kepemilikan saham oleh masyarakat juga dapat memberikan pengaruh positif terhadap pengelolaan perusahaan melalui pengawasan langsung oleh masyarakat (Achmad Thobbary, 2009).

Tidak ada komentar: