Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat
utang (obligasi), saham, reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan
yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang
(jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right,
reksadana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lainlain. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu
negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai
sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (Suad Husnan, 2004). Dana yang
diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi
sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti
saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan
dan risiko masing-masing instrument. Dalam perjalanan nya, pasar modal
memiliki beberapa pelaku pasar yang menjadi penggerak. Para pemain utama
yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung
dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut, Kasmir (2001 :
183-189) :
1. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan suratsurat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan emisi,
para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang
dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan
digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri
dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang
saham lama kepada pemegang saham baru
.
2. Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat
berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam pasar
modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan
diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk
deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka
semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi,
pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun
investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar
modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam
mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
a. Penjamin emisi (underwriter) adalah Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
memberikan informasi tentang emiten, serta melakukan penjualan efek
kepada investor.
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli
efek, dan sebagai perantara dalam jual beli efek.
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi
kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si
pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat antara lain menilai
kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasehat kepada para
investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten, memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan juga bertindak sebagai agen
pembayaran.
f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri
dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain sebagai pedagang efek, penjamin
emisi, perantara perdagangan efek, dan pengelola dana.
g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola suratsurat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan
investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan
dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun
investor dalam rangka memperlancar administrasinya dengan cara
membantu emiten dalam rangka emisi, melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor, membantu
menyusun daftar pemegang saham, mempersiapkan koresponden
emiten kepada para pemegang saham, serta membuat laporan-laporan
yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar