Seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan, kebutuhan untuk
memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai
perkembangan bursa, juga semakin meningkat. Salah satu informasi yang
diperlukan tersebut adalah indeks harga saham sebagai cerminan dari pergerakan
harga saham.
Menurut Hermuningsih, (2012:117) sekarang ini PT. Bursa Efek Indonesia
(BEI) memiliki 11 jenis indeks harga saham yang secara terus-menerus
disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik, sebagai salah satu
pedoman bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal. Kesebelas jenis indeks
tersebut adalah :
1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua emiten yang
tercatat sebagai komponen perhitungan indeks. Saat ini beberapa emiten
tidak dimasukan dalam perhitungan IHSG, misalnya emiten-emiten
eks Bursa Efek Surabaya, karena alasan tidak (atau belum ada) aktivitas
transaksi sehingga belum tercipta harga di pasar.
2. Indeks Sektoral, menggunakan semua emiten yang ada pada masing-masing
sektor.
3. Indeks LQ45, menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan
pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar dengan kriteria-kriteria yang
telah ditentukan.
4. Jakarta Islamic Index (JII), menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria
syariah (Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Bapepam-LK)
dan termasuk saham yang memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi.
5. Indeks Kompas100, menggunakan 100 emiten yang dipilih berdasarkan
pertimbangan likuiditas dan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar,
dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
6. Indeks BISNIS-27, menggunakan 27 emiten yang dipilih berdasarkan
kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara BEI dengan Harian Bisnis
Indonesia.
7. Indeks PEFINDO 25, menggunakan 25 emiten yang dipilih berdasarkan
kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara BEI dengan lembaga
rating PEFINDO.
8. Indeks SRI-KEHATI, menggunakan 25 emiten yang dipilih berdasarkan
kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara BEI dengan Yayasan
KEHATI.
9. Indeks Papan Utama, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria
papan utama.
10. Indeks Papan Pengembangan, menggunakan emiten yang masuk dalam
kriteria papan pengembangan.
11. Indeks Individual, yaitu indeks harga saham masing-masing emiten.
Seluruh indeks yang terdapat di BEI menggunakan metode perhitungan
yang sama, yaitu metode rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah saham tercatat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar