Sabtu, 12 September 2015

Jenis-Jenis Penghasilan (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi)

Penghasilan selalu berhubungan dengan imbalan yang diberikan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan, dan ada berbagai macam penghasilan, antara lain gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya yang merupakan obyek pajak yang dikenakan pajak penghasilan.
Pengertian masing – masing sebagai berikut[1] :
1.      Gaji adalah imbalan berupa uang yang diterima oleh seorang pegawai dari pemberi kerja setiap akhir suatu masa, biasanya satu bulan, yang diterima secara teratur dan biasanya jumlahnya tidak berubah untuk jangka waktu tertentu
2.      Upah adalah imbalan yang diberikan kepada karyawan oleh majikan setiap akhir suatu masa yang penghitungannya berdasarkan upah sehari dan jumlah hari kerja.
3.      Uang lembur adalah imbalan yang diberikan kepada karyawan karena melakukan tugas dan pekerjaan diluar jam kerja atau melebihi jam kerja yang biasa, lazimnya dengan tarif yang lebih tinggi dari tarif gaji atau upah.
4.      Tunjangan adalah penerimaan yang merupakan tambahan diatas gaji atau upah yang lazimnya dibayarkan pada saat penerimaan gaji atau upah, yang pembayarannya didasarkan pada pertimbangan keluarga, jabatan, tempat kerja, keahlian dan keadaan ekono mi. Besar tunjangan dapat berubah-ubah.
5.      Komisi adalah pembayaran yang diberikan kepada pihak yang berhubungan dengan penjualan barang atau jasa diluar gaji. Misalnya, kepada pegawai bagian penjualan diberikan komisi sebagai insentif meningkatkan penjualan yang besarnya ditentukan berdasarkan jumlah penjualan yang dilakukan. Komisi dapat juga diberikan kepada pihak diluar perusahaan, sebagai perantara untuk penjualan barang dan jasa.
6.      Bonus merupakan pemberian dalam bentuk uang, barang berharga atau kenikmatan dengan cuma – cuma kepada semua karyawan atau karyawan tertentu dan pimpinan untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
7.     8.      Uang pensiun adalah pembayaran yang dilakukan oleh majikan atau lembaga pensiun kepada bekas karyawan purna kerja.
9.      Tantiem adalah pemberian dalam bentuk uang, barang berharga atau kenikmatan dengan cuma–cuma kepada semua karyawan atau karyawan tertentu dan pimpinan jika perusahaan memperoleh keuntungan.




Tidak ada komentar: