Penghasilan
selalu berhubungan dengan imbalan yang diberikan atas pekerjaan atau jasa yang
dilakukan, dan ada berbagai macam penghasilan, antara lain gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya yang merupakan obyek pajak yang dikenakan pajak
penghasilan.
Pengertian
masing – masing sebagai berikut[1]
:
1. Gaji adalah imbalan berupa uang yang
diterima oleh seorang pegawai dari pemberi kerja setiap akhir suatu masa,
biasanya satu bulan, yang diterima secara teratur dan biasanya jumlahnya tidak
berubah untuk jangka waktu tertentu
2. Upah adalah imbalan yang diberikan kepada
karyawan oleh majikan setiap akhir suatu masa yang penghitungannya berdasarkan
upah sehari dan jumlah hari kerja.
3. Uang lembur adalah imbalan yang diberikan
kepada karyawan karena melakukan tugas dan pekerjaan diluar jam kerja atau
melebihi jam kerja yang biasa, lazimnya dengan tarif yang lebih tinggi dari
tarif gaji atau upah.
4. Tunjangan adalah penerimaan yang merupakan
tambahan diatas gaji atau upah yang lazimnya dibayarkan pada saat penerimaan
gaji atau upah, yang pembayarannya didasarkan pada pertimbangan keluarga,
jabatan, tempat kerja, keahlian dan keadaan ekono mi. Besar tunjangan dapat
berubah-ubah.
5. Komisi adalah pembayaran yang diberikan
kepada pihak yang berhubungan dengan penjualan barang atau jasa diluar gaji.
Misalnya, kepada pegawai bagian penjualan diberikan komisi sebagai insentif
meningkatkan penjualan yang besarnya ditentukan berdasarkan jumlah penjualan
yang dilakukan. Komisi dapat juga diberikan kepada pihak diluar perusahaan,
sebagai perantara untuk penjualan barang dan jasa.
6. Bonus merupakan pemberian dalam bentuk
uang, barang berharga atau kenikmatan dengan cuma – cuma kepada semua karyawan
atau karyawan tertentu dan pimpinan untuk meningkatkan partisipasi dalam
pelaksanaan kegiatan usaha.
7. 8. Uang pensiun adalah pembayaran yang
dilakukan oleh majikan atau lembaga pensiun kepada bekas karyawan purna kerja.
9. Tantiem adalah pemberian dalam bentuk
uang, barang berharga atau kenikmatan dengan cuma–cuma kepada semua karyawan
atau karyawan tertentu dan pimpinan jika perusahaan memperoleh keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar