Maksud hak dan
kewajiban apotaker adalah ditunjukkan kepada hak dan
kewajiban dalam menjalankan profesi
apotaker yaitu dalam memberikan pelayanan
obat kepada masyarakat.
1.
Hak-hak Apotaker
Menurut
Moh. Anief hak apotaker adalah sebagai berikut :
a.
Hak untuk bekerja menurut standar profesi farmasi.
Dalam menjalankan pelayanan obat kepada
masyarakat maka apotaker mempunyai
hak untuk bekerja
sesuai standar (ukuran) profesinya.
b.
Apotaker
berkah untuk membuat atau meracik obat dalam resep. Sedangkan menurut Hartono, apotaker
berhak menolak untuk
melayani obat disebabkan mkarena hal-hal sebagai berikut :
a.
Harga obat yang dipesan pasien trlalu mahal, maka pasien tidak mampu menembusnya.
b.
Petugas
apotik tidak paham atau tidak bias membaca resep nya.
c. Persediaan
obat habis atau tidak ada di apotik tersebut
2.
Kewajiban
Apotaker
Dalam
menjalankan tugas, apotaker mempunyai kewajiban serta mengamalkan keahliannya yang selalu berpegang teguh pada sumpah/janji
apotaker. Apotaker didalam pengapdian
profesinya berpedoman pada suatu
ikatan moral yaitu kode Etika Apotaker
Indonesia, dalam peraturan Mentri
Kesehatan Nomor 922./
MENKES / PER X / 1993 tentang
ketentuan dan tata cara pemberian izin apotik, pada pasal 12 ayat 1
bahwa Apotaker berkewajiban menyadiakan
, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik, yang keabsahanya terjamin.
Pasal 15 ayat (1)-(4) peraturan ini menyatakan kewajiban Apotaker sebagai berikut :
a. Apotik wajib melayani resep
sesuai dengan tanggung
jawab dan Keahlian
profesinya yang dilandasi pada
kepentingan masyarakat.
b. Apotaker tidak
diizinkan untuk mengganti
obat generic yang
ditulis
di dalam nya dengan obat paten
c. Dalam hal pasien tidak mampu
menembus obat yang tertulis dalam resep, apotaker wajip berkonsultasi
dengan dokter untuk pemilihan obat
yang labih tepat.
d. Apotaker wajib memberikan informasi :
a)
Yang berkaitan
dengan penggunaan obat
yang diserahkan kepada pasien
b) Penggunaan obat secara tepat, aman, dan rasional atas permintaan
masyarakat
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1963 tentang
tenaga sehatan pada pasal 11 ayat (1) menyatakan ‘’dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan didalam
kitab undang-undang Hukum
pidana
dan peraturan-peraturan lainya. Maka
terhadap tenaga kesehatan dapat
dilakukan tindakan
admininstatif dalam hal sebagai berikut :
a.
Melalainkan kewajiban.
b.
Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatan nya maupun mengingat sempah sebagai tenaga kesehatan.
c.
Mengabaikan yang
suatunya dilakukan oleh
tenaga kesehatan.
d.
Melanggar seswatu
ketentuan menurut berdasarkan
undang- undang ini.
‘’jika
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetakan maka diberikan sanksi admininstratif berupa
pencabutan surat izin keja yang lama
nya
dapat dibedakan atas
berat ringan pelanggaran tersebut.
baik terhadap
sumpah / janji,
kode etik maka tenaga
professional akan diadili oleh suatu peradilan dimana sejawatnya memegang
peranan yang dominan’’.
Mengenai tindakan
disiplin terhadap tenaga
kesehatan Undang-undang Nomor
23 tahun 1992 tentang kesehatan tedapat
pada pasal 45 menyatakan bahwa’’
1. Terhadap
tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian
dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Penentuan ada
tidak nya kesalahan
atau kelalaianyang ilakukan sebagaimana
yang dimaksutkan ayat
(1) ditentukan olekh
majelis
disiplin tenaga kesehatan.
3. Ketentuan
mengenai kepembetukan, tugas, fungsi misal nya tatakerja majelis Disiplin Tenaga
Kerja Kesehatan ditetapkan dengan
kepres Menurut penjelasan pasal
54 Undang-ndang
Nomor 23 tahun 1992
tentang kesehatan pada ayat (1) tindakan disiplin pada ayat ini adalah salah satu bantuk tindakan
administratif, misalnya pencabutan surat izin kerja dalam
jangka waktu tertentu atau hukum lain, sesuai dengan kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan. Maksud hak dan
kewajiban apotaker adalah ditunjukkan kepada hak dan
kewajiban dalam menjalankan profesi
apotaker yaitu dalam memberikan pelayanan
obat kepada masyarakat.
1.
Hak-hak Apotaker
Menurut
Moh. Anief hak apotaker adalah sebagai berikut :
a.
Hak untuk bekerja menurut standar profesi farmasi.
Dalam menjalankan pelayanan obat kepada
masyarakat maka apotaker mempunyai
hak untuk bekerja
sesuai standar (ukuran) profesinya.
b.
Apotaker
berkah untuk membuat atau meracik obat dalam resep. Sedangkan menurut Hartono, apotaker
berhak menolak untuk
melayani obat disebabkan mkarena hal-hal sebagai berikut :
a.
Harga obat yang dipesan pasien trlalu mahal, maka pasien tidak mampu menembusnya.
b.
Petugas
apotik tidak paham atau tidak bias membaca resep nya.
c. Persediaan
obat habis atau tidak ada di apotik tersebut
2.
Kewajiban
Apotaker
Dalam
menjalankan tugas, apotaker mempunyai kewajiban serta mengamalkan keahliannya yang selalu berpegang teguh pada sumpah/janji
apotaker. Apotaker didalam pengapdian
profesinya berpedoman pada suatu
ikatan moral yaitu kode Etika Apotaker
Indonesia, dalam peraturan Mentri
Kesehatan Nomor 922./
MENKES / PER X / 1993 tentang
ketentuan dan tata cara pemberian izin apotik, pada pasal 12 ayat 1
bahwa Apotaker berkewajiban menyadiakan
, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik, yang keabsahanya terjamin.
Pasal 15 ayat (1)-(4) peraturan ini menyatakan kewajiban Apotaker sebagai berikut :
a. Apotik wajib melayani resep
sesuai dengan tanggung
jawab dan Keahlian
profesinya yang dilandasi pada
kepentingan masyarakat.
b. Apotaker tidak
diizinkan untuk mengganti
obat generic yang
ditulis
di dalam nya dengan obat paten
c. Dalam hal pasien tidak mampu
menembus obat yang tertulis dalam resep, apotaker wajip berkonsultasi
dengan dokter untuk pemilihan obat
yang labih tepat.
d. Apotaker wajib memberikan informasi :
a)
Yang berkaitan
dengan penggunaan obat
yang diserahkan kepada pasien
b) Penggunaan obat secara tepat, aman, dan rasional atas permintaan
masyarakat
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1963 tentang
tenaga sehatan pada pasal 11 ayat (1) menyatakan ‘’dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan didalam
kitab undang-undang Hukum
pidana
dan peraturan-peraturan lainya. Maka
terhadap tenaga kesehatan dapat
dilakukan tindakan
admininstatif dalam hal sebagai berikut :
a.
Melalainkan kewajiban.
b.
Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatan nya maupun mengingat sempah sebagai tenaga kesehatan.
c.
Mengabaikan yang
suatunya dilakukan oleh
tenaga kesehatan.
d.
Melanggar seswatu
ketentuan menurut berdasarkan
undang- undang ini.
‘’jika
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetakan maka diberikan sanksi admininstratif berupa
pencabutan surat izin keja yang lama
nya
dapat dibedakan atas
berat ringan pelanggaran tersebut.
baik terhadap
sumpah / janji,
kode etik maka tenaga
professional akan diadili oleh suatu peradilan dimana sejawatnya memegang
peranan yang dominan’’.
Mengenai tindakan
disiplin terhadap tenaga
kesehatan Undang-undang Nomor
23 tahun 1992 tentang kesehatan tedapat
pada pasal 45 menyatakan bahwa’’
1. Terhadap
tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian
dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Penentuan ada
tidak nya kesalahan
atau kelalaianyang ilakukan sebagaimana
yang dimaksutkan ayat
(1) ditentukan olekh
majelis
disiplin tenaga kesehatan.
3. Ketentuan
mengenai kepembetukan, tugas, fungsi misal nya tatakerja majelis Disiplin Tenaga
Kerja Kesehatan ditetapkan dengan
kepres Menurut penjelasan pasal
54 Undang-ndang
Nomor 23 tahun 1992
tentang kesehatan pada ayat (1) tindakan disiplin pada ayat ini adalah salah satu bantuk tindakan
administratif, misalnya pencabutan surat izin kerja dalam
jangka waktu tertentu atau hukum lain, sesuai dengan kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar