Pengertian
Kepolisian, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, adalah Institusi Negara
yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan tertentu, untuk menjaga keamanan,
ketertiban dan mengayomi masyarakat.
Dalam Pasal 13
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Tugas Pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah[1]:
a.
Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
b.
Menegakkan hukum; dan
c.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan wewenang
polisi yaitu terutama yang berseragam wajib melakukan tindakan Kepolisian bila
melihat pelanggaran hukum yang terjadi.
Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka jajaran kepolisian, semakin dituntut
untuk mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan
sekaligus mewujudkan ketentraman di tengah - tengah
masyarakat. Tugas Kepolisian yang begitu mulia tersebut, hanya dapat diwujudkan
apabila aparaturnya mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, benar dan
bertanggung jawab, dengan
memberikan pelayanan pada masyarakat secara optimal. Sehubungan dengan itu,
maka Rahim, menyatakan bahwa tugas yang diemban oleh institusi Kepolisian
sangat berat, sehingga sangat diperlukan aparatur yang handal, agar semua
tugas-tugas dimaksud dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif. [2]
Tugas kepolisian
adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya
tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan
juga koordinasi, karena itulah dibentuk organisasi polisi yang kemudian
mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada
masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak
pidana. Menurut Gewin maka tugas Polisi adalah sebagai berikut :“Tugas
polisi adalah bagian dari pada
tugas negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan
dan pelaksanaannya
untuk menjamin tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara,
menanamkan pegertian, ketaatan dan kepatuhan”.
Tugas polisi dalam
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia,
telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961,
menyatakan sebagai berikut :
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia,
selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang
terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya
selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.
Dalam Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir a menyebutkan tugas dari kepolisian adalah
sebagai berikut :
“Kepolisian Negara
Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk
melaksanakan : segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum
terutama di bidang pembinaan
keamanan dan
ketertiban masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.
Untuk melaksanakan
tugas dan membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi Republik Indonesia
berkewajiban dengan segala usaha pekerjaan dan kegiatan untuk membina keamanan
dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai pengayom masyarakat yang memberi perlindungan
dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak terlepas dari suatu aturan yang mengikat untuk
melakukan suatu tindakan dalam pelaksanaan tugasnya yang telah digariskan dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 pada Bab III, bahwa kewajiban dan wewenang
kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus bersedia ditempatkan di mana saja
dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dari berbagai
peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang tugas
Polisi Republik Indonesia seperti yang disebutkan di atas, maka jelaslah bahwa
tugas Polisi Republik Indonesia sangat luas yang mencakup seluruh instansi
mulai dari Departemen Pertahanan Keamanan sampai pada masyarakat kecil semua
membutuhkan polisi sebagai pengaman dan ketertiban masyarakat
[1]
Tabah, 2001, Menatap Dengan Mata Hati
Polisi Indonesia, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta
hal. 81.