Berbagai
macam pengertian anak dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut[1]:
a.
Anak menurut Hukum
Pidana
Menurut
Pasal 45 KUHPidana mendefinisikan bahwa:
Anak
adalah jika seorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang
dikerjakannya ketika umurnya belum enam belas tahun, hakim boleh :
memerintahkan, supaya sitersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya ; walinya
atau pemeliharanya, dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman ; atau
memerintahkan, supaya si tersalah diserahkan kepada pemerintah dengan tidak
dikenakan sesuatu hukuman, yakni jika perbuatan itu masuk bagian kejahatan atau
salah satu pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 489, 490, 492, 496, 497,
503-505, 514, 417- 519, 526, 531, 532, 536 dan 540 dan perbuatan itu
dilakukannya sebelum lalu dua tahun sesudah keputusan dahulu yang menyalahkan
dia melakukan salah satu pelanggaran ini atau sesudah kejahatan ; atau menghukum
anak yang bersalah itu.
b.
Anak menurut Hukum
Perdata
Dalam
Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya di singkat KUHPerdata)
mendefinisikan bahwa "orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai
umur genap 21 (dua puluh satu) tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin".
c.
Anak menurut UU
Perkawinan
Pasal
7 (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan bahwa
"seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19
(sembilas belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 (enam belas)
tahun".
d. Anak
menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam
Pasal 1 angka 5 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan
: Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.
e. Anak menurut UU Perlindungan Anak
Dalam
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
mendefinisikan anak sebagai berikut: "anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan"
f.
Anak menurut UU Nomor
25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Dalam
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, mendefinisikan
"anak adalah orang laki-laki dan perempuan berumur 14 tahun ke
bawah".
g.
Anak menurut UU Nomor 4
Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Dalam
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak,
mendefinisikan bahwa "anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21
tahun dan belum pernah kawin".
Sedangkan
batas - batas usia anak dapat disimpulkan bahwa "batas umur anak adalah 12
atau 13 tahun, sedangkan batas umur remaja adalah 21 tahun. Dengan demikian
masa dewasa dimulai setelah usia 21 tahun."[2]
Walaupun pengertian anak dalam peraturan perundang-undangan beraneka ragam
namun dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
mendefinisikan bahwa anak sebagai pelaku delik yaitu "anak adalah orang
yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar