Sabtu, 19 September 2015

Pengertian Anak Dalam Hukum (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Hukum, Judul Hukum)

Berbagai macam pengertian anak dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut[1]:
a.      Anak menurut Hukum Pidana
Menurut Pasal 45 KUHPidana mendefinisikan bahwa:
Anak adalah jika seorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya belum enam belas tahun, hakim boleh : memerintahkan, supaya sitersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya ; walinya atau pemeliharanya, dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman ; atau memerintahkan, supaya si tersalah diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman, yakni jika perbuatan itu masuk bagian kejahatan atau salah satu pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 417- 519, 526, 531, 532, 536 dan 540 dan perbuatan itu dilakukannya sebelum lalu dua tahun sesudah keputusan dahulu yang menyalahkan dia melakukan salah satu pelanggaran ini atau sesudah kejahatan ; atau menghukum anak yang bersalah itu.
b.      Anak menurut Hukum Perdata
Dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya di singkat KUHPerdata) mendefinisikan bahwa "orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin".
c.       Anak menurut UU Perkawinan
Pasal 7 (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan bahwa "seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19 (sembilas belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun".
d.      Anak menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan : Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
e.        Anak menurut UU Perlindungan Anak
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mendefinisikan anak sebagai berikut: "anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan"
f.       Anak menurut UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, mendefinisikan "anak adalah orang laki-laki dan perempuan berumur 14 tahun ke bawah".
g.      Anak menurut UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, mendefinisikan bahwa "anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin".
Sedangkan batas - batas usia anak dapat disimpulkan bahwa "batas umur anak adalah 12 atau 13 tahun, sedangkan batas umur remaja adalah 21 tahun. Dengan demikian masa dewasa dimulai setelah usia 21 tahun."[2] Walaupun pengertian anak dalam peraturan perundang-undangan beraneka ragam namun dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak mendefinisikan bahwa anak sebagai pelaku delik yaitu "anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.



Tidak ada komentar: