Sabtu, 19 September 2015

Pengertian Apotek (Farmasi, Judul Farmasi, Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, Konsultasi Skripsi)

Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker (PP nomor 51 tahun 2009). Syamsuni (2005 : 7) menyatakan bahwa apotek memiliki tugas dan fungsi sebagai tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan, sebagai sarana farmasi untuk melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat, dan sebagai sarana penyaluran perbekalan farmasi dalam menyebarkan obat-obatan yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
Tugas dan fungsi apotik adalah
1.        Tempat pengabdian seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
2.        Sarana farmasi yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
3.        Sarana penyaluran pembekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
Dalam menjalankan tugasnya, apotek harus dikelola dengan baik. Pengelolaan apotek menurut Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993 meliputi tiga aspek. Aspek pertama adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat. Aspek kedua dalam pengelolaan apotek meliputi pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya. Aspek berikutnya dalam pengelolaan apotek meliputi pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
Dalam pelayanan informasi ini terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan yang  lain maupun yang diberikan juga terhadap masyarakat, serta adanya pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, atau mutu suatu obat dan perbekalan farmasi yang wajib diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat (Anief, 2008 : 117-118).

Tidak ada komentar: