Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat
dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker (PP nomor 51 tahun 2009). Syamsuni
(2005 : 7) menyatakan bahwa apotek memiliki tugas dan fungsi sebagai tempat
pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan,
sebagai sarana farmasi untuk melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk,
pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat, dan sebagai sarana penyaluran
perbekalan farmasi dalam menyebarkan obat-obatan yang diperlukan masyarakat
secara luas dan merata.
Tugas dan fungsi apotik adalah
1.
Tempat
pengabdian seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
2.
Sarana
farmasi yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan
obat atau bahan obat.
3.
Sarana
penyaluran pembekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan
masyarakat secara meluas dan merata.
Dalam menjalankan tugasnya, apotek harus dikelola
dengan baik. Pengelolaan
apotek menurut Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993 meliputi tiga aspek. Aspek
pertama adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk,
pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat. Aspek kedua dalam
pengelolaan apotek meliputi pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan
perbekalan farmasi lainnya. Aspek berikutnya dalam pengelolaan apotek meliputi
pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
Dalam pelayanan informasi ini terdapat dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan
farmasi yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan yang lain maupun yang diberikan juga terhadap
masyarakat, serta adanya pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat,
keamanan, bahaya, atau mutu suatu obat dan perbekalan farmasi yang wajib
diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat
(Anief, 2008 : 117-118).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar