Munculnya
konsep pemerintahan demokrasi, dimulai dari perdebatan antar filosof seperti
Socrates, Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Polybius dan Cicero. Socrates
(469-399) SM mengatakan negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani
kebutuhan penguasa tetapi negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat (umum).
Plato menempatkan demokrasi pada bentuk pemerintah yang dicitakan (bagus,
baik), sementara Aristoles menempatkan demokrasi kepada kelompok yang korup
(jelek, tidak bagus).
Konsep
demokrasi yang sejak awal sudah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya
merupakan respon terhadap pengalaman buruk pemerintahan monarki dan
kediktatoran di negara-negara Kota di zaman Yunani kuno. Tetapi ide-ide
demokrasi modern mulai berkembang di abad 16, yakni dikembangkannya ide-ide
sekularisme yang diprakarsai oleh Niccolo Manchiavelli(1469-1527), ide Negara
Kontak oleh Thomas Hobbes (1588-1679), gagasan tentang Konstitusi Negara dan
Liberalisme serta pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga federal
oleh John Locke (1632-1755) kemudian idenya mengenai pemisahan kekuasaan
menjadi lesglitif, eksekutif dan yudikatif oleh Baron de Mostesquieu
(1689-1755) serta ide-ide tentang kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang
diperkenalkan oleh Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
Membahas
mengenai demokrasi berarti bicara tebntang rakyat atau warga masyarakat. Dalam
suatu negara, rakyat merupakan sentral dan pemegang kekuasaan, karena pada
hakikatnya rakyat adalah pememgang kekuasaan yang tertinggi yakni kedaulatan
sedangkan demokrasi merupakan bentuk pengejawantahan kedaulatan.
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari demos-demos yang berarti
rakyat atau penduduk dan suku kata cracy-kratian yang berarti hukum atau
kekuasaan. Penggabungan kedua suku kata tadi menjadi democratia yang berarti
kekuasaan yang datang dari rakyat. Selanjutnya Abraham Lincoln memberikan
batasan singkat tetang demokrasi sebagai
suatu pemerintahanyang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sementara
Sidney Hook dalam Masykuri Abdillah (1999;67) mendefinisikan bahwa demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Selain
itu R Karnenburg dalam Koencoro Poerbopranoto (1987; 65) menafsirkan demokrasi
sebagai cara memerintah oleh rakyat.
Jadi suatu
negara demokrasi merupakan negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan
kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti sebagai suatu
pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas
persetujuan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan negara
yang merupakan hasil dari pendapat umum, merupakan cerminan dari kehendak
masyarakat secara keseluruhan sehingga epentingan negara (pemerintah) selalu
sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar