Adapun
ciri-ciri umum konstitusi adalah; Pertama,
memuat kumpulan kaidah hukum yang diberi kedudukan yang lebih tinggi daripada
kaidah hukum lainnya karena dimaksudkan sebagai alat untuk membatasi penguasa
sehingga tidak boleh dengan mudah diubah oleh golongan yang berkuasa. Kedua, konstitusi
memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang paling pokok mengenai
kehidupan bersama. Ketiga, konstitusi lahir dari moment bersejarah dalam
berdirinya negara tersebut.
Adapun
kedudukan dan fungsi konstitusi menurut Komisis Konstitusi MPR RI adalah:
a. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen
nasional yang mengandung perjanjian luhur berisi kesepakatan-kesepakatan
tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesehjateraan dan
aspek fundamental yang menjadi tujuan negara.
b. Konstitusi sebagai piagam kelahiran
negara baru. Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat
internasional termauk untuk menjadi anggota PBB oleh karena itu sikap kepatuhan
suatu negara terhadap hukum inetrnasional ditandai dengan adanya ratifikasi
terhadap perjanjian-perjanjian internasional
c. Konstitusi sebagai sumber hukum
tertinggi. Konstitusi mengatur maksud dan tujuan terbentuknya suatu negara
dengan sistem administrasinya melalui adanya kepastian hukum yang terkandung
dalam pasal-pasalnya, unifikasi hukum nasional, kontrol sosial, memberikan
legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga negara termasuk pengaturan tentang
pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ legislatif, eksekutif dan
yudisial. Konstitusi sebagai sumebr hukum tidak saja berfungsi sebagai a tool of social engineering dan social control melainkan juga harus
mampu merespon secara kritis perubahan zaman.
d. Konstitusi sebagai identitas
nasional dan lambang persatuan. Konstitusi menjadi suatu sarana untuk memperlihatkan
berbagai nilai dan norma suatu bangsa dan negara misalnya simbol demokrasi, persatuan
keadilan, kemerdekaan, negara hukum yang dijadikan sandaran untuk mencapai
kemajuan dan keberhasilan tujuan negara. Konstitusi suatu negara diharapkan
dapat memberikan pemenuhan atas harapan-harapan sosial, ekonomi dan kepentingan
politik. Konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam
lembaga-lembaga politik seperti legislatif, eksekutif dan yudisial, akan tetapi
juga mengatur tentang penciptaan, keseimbangan hubungan (checks and balances) antara aparat pemerintah di pusat maupun di
daerah.
e. Konstitusi sebagai alat untuk
membatasi kekuasaan. Konstitsui dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan,
mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah serta
berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Berdasarkan hal
tersebut menjadi sangat penting diperhatikan seberapa jauh formulasi
pasal-pasal dalam konstitusi mengakomodasikan materi muatan pokok dan penting
sehingga dapat timbulnya penafsiran yang beraneka ragam (ambiguitas)
f.
Konstitusi
sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara. Konstitusi memberikan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan warga negara
dengan ciri-ciri equality before the law,
non diskriminatif dan keadilan hukum (legal
justice) dan keadilan sosial dan moralitas (social and moral justice).
g. Berfungsi mengatur hubungan kekuasaan
antar organ negara
h. Fungsi pemberian atau sumber legitimasi
terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
i.
Fungsi
penyalur atau pengalihan kewenangan dan sumebr kekuasaan yang asli (yang dalam
sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara
j.
Fungsi
simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan
k. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony). Konstitusi dianggap
sebagai hukum atau aturan dasar suatu negara dalam bentuk tertulis atau tidak
tertulis yang membentuk karateristik dan konsep pemerintahan, berisi
prinsip-prinsip asasi yang harus dipatuhi sebagai dasar kehidupan kenegaraan,
penegendalian pemerintahan, pengaturan, pembagian dan pembatasan fungsi-fungsi
yang berbeda dari departemen-departemen serta penjabaran secara luas
urusan-urusan yang berkaitan dengan pengujian kekuasaan dan kedaulatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar