Sabtu, 19 September 2015

Ciri, Motivasi dan Kedudukan Konstitusi (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Hukum, Judul Hukum, Ilmu Politik, Judul Ilmu Politik)

Adapun ciri-ciri umum konstitusi adalah; Pertama, memuat kumpulan kaidah hukum yang diberi kedudukan yang lebih tinggi daripada kaidah hukum lainnya karena dimaksudkan sebagai alat untuk membatasi penguasa sehingga tidak boleh dengan mudah diubah oleh golongan yang berkuasa. Kedua, konstitusi memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang paling pokok mengenai kehidupan bersama. Ketiga, konstitusi lahir dari moment bersejarah dalam berdirinya negara tersebut.  
Adapun kedudukan dan fungsi konstitusi menurut Komisis Konstitusi MPR RI adalah:
a.       Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesehjateraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara.
b.       Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru. Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat internasional termauk untuk menjadi anggota PBB oleh karena itu sikap kepatuhan suatu negara terhadap hukum inetrnasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional
c.       Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi mengatur maksud dan tujuan terbentuknya suatu negara dengan sistem administrasinya melalui adanya kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pasalnya, unifikasi hukum nasional, kontrol sosial, memberikan legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga negara termasuk pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ legislatif, eksekutif dan yudisial. Konstitusi sebagai sumebr hukum tidak saja berfungsi sebagai a tool of social engineering dan social control melainkan juga harus mampu merespon secara kritis perubahan zaman.
d.      Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan. Konstitusi menjadi suatu sarana untuk memperlihatkan berbagai nilai dan norma suatu bangsa dan negara misalnya simbol demokrasi, persatuan keadilan, kemerdekaan, negara hukum yang dijadikan sandaran untuk mencapai kemajuan dan keberhasilan tujuan negara. Konstitusi suatu negara diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas harapan-harapan sosial, ekonomi dan kepentingan politik. Konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam lembaga-lembaga politik seperti legislatif, eksekutif dan yudisial, akan tetapi juga mengatur tentang penciptaan, keseimbangan hubungan (checks and balances) antara aparat pemerintah di pusat maupun di daerah.
e.       Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitsui dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut menjadi sangat penting diperhatikan seberapa jauh formulasi pasal-pasal dalam konstitusi mengakomodasikan materi muatan pokok dan penting sehingga dapat timbulnya penafsiran yang beraneka ragam (ambiguitas)
f.        Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan warga negara dengan ciri-ciri equality before the law, non diskriminatif dan keadilan hukum (legal justice) dan keadilan sosial dan moralitas (social and moral justice).
g.       Berfungsi mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
h.       Fungsi pemberian atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
i.         Fungsi penyalur atau pengalihan kewenangan dan sumebr kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara
j.         Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan
k.       Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony). Konstitusi dianggap sebagai hukum atau aturan dasar suatu negara dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis yang membentuk karateristik dan konsep pemerintahan, berisi prinsip-prinsip asasi yang harus dipatuhi sebagai dasar kehidupan kenegaraan, penegendalian pemerintahan, pengaturan, pembagian dan pembatasan fungsi-fungsi yang berbeda dari departemen-departemen serta penjabaran secara luas urusan-urusan yang berkaitan dengan pengujian kekuasaan dan kedaulatan

Tidak ada komentar: