Dalam KUHD (Kitab Undang-undang
Hukum Dagang), tidak ada satu pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi
jiwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 302 dan Pasal 303
membolehkan orang mengasuransikan jiwanya. Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD (Kitab
Undang-undang Hukum Dagang) adalah :
“Seseorang dapat diasuransikan untuk
keperluan orang lain yang berkepentingan, baik selama hidupnya maupun untuk
waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya dalam Pasal 303 KUH Dagang adalah :
“Orang yang berkepentingan dapat
mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang
diasuransikan jiwanya itu”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut,
jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya. Asuransi jiwa bahkan
dapat diadakan untuk pihak ketiga, asuransi jiwa dapat diadakan selama hidupnya
atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.
Disini yang dimaksud dengan pihak
ketiga adalah penikmat. Sedangkan penikmat adalah orang yang ditunjuk oleh
tertanggung atau orang yang menjadi ahli waris sebagai pihak yang berhak dan
menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.pembayaran
santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan
merupakan akibat terjadinya persitiwa, yaitu meninggalnya tertanggung dalam
jangka waktu dalam jangka waktu berlakunya asuransi, tetapi apabila sampai
berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya
tertanggung, maka tertanggung sebagai pihk dalam asuransi jiwa, berhak
memperoleh pengembalian sejumlah uang dari penanggung yang jumlahnya telah
ditetapkan berdasarkan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar