Sabtu, 19 September 2015

pengertian asuransi jiwa (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, )

Dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), tidak ada satu pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 302 dan Pasal 303 membolehkan orang mengasuransikan jiwanya. Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) adalah :
“Seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang lain yang berkepentingan, baik selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya dalam Pasal 303 KUH Dagang adalah :
“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya itu”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya. Asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk pihak ketiga, asuransi jiwa dapat diadakan selama hidupnya atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.
Disini yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah penikmat. Sedangkan penikmat adalah orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli waris sebagai pihak yang berhak dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.pembayaran santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya persitiwa, yaitu meninggalnya tertanggung dalam jangka waktu dalam jangka waktu berlakunya asuransi, tetapi apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihk dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dari penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian.

Tidak ada komentar: