Setiap perjanjian asuransi terdapat
dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Selain itu terdapat juga dalam
perjanjian asuransi terdapat pihak lain yaitu pihak ketiga yang berkepentingan
atau perantara.
Pihak penanggung adalah pihak
terhadap siapa diperalihkan risiko yang seharusnya dipikul sendiri oleh
tertanggung, karena menderita kerugian sebagai akibat persitiwa tak tentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan tertanggung adalah pihak lawan dari peristiwa
tak tentu atau dapat dikatakan yang dimaksud dengan tertanggung adalah pihak
lawan penanggung yang mengadakan yang dimaksud dengan tertanggung adalah pihak
lawan penanggung yang mengadakan perjanjian asuransi. Bukanlah hal yang mutlak
bahwa tertanggung adalah orang yang berkepentingan, karena dapat saja
tertanggung dan orang yang berkepentingan berlainan orang. Misalnya dalam
perjanjian asuransi untuk berkepentingan pihak ketiga.
Kemungkinan diadakannya asuransi
untuk berkepentingan pihak ketiga tersebut diatas. Ketentuan selain terdapat
dalam Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), juga terdapat dalam
Pasal 256 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menentukan bahwa
dalam polis asuransi harus menyebutkan nama tertanggung yang akan mengikatkan
perjanjian itu untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
Dengan demikian berarti nama dari pihak ketiga itu tidak perlu disebutkan dalam
Polis, yang harus disebutkan dalam Polis menurut Pasal 256 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD) adalah apakah asuransi diluar pengetahuan pihak yang
berkepentingan, seperti; perantara agen atau makelar. Perbedaannya adalah agen
bertindak wakil dari penanggung, ia mempunyai hubungan tetap dengan penanggung
tetapi bukan merupakan hubungan dinas.
Sedangkan makelar adalah pihak
perantara yang bertindak atas perintah dari tertanggung, tetapi ia tidak
mempunyai hubungan tetap dengan tertanggung. Pengaturan tentang agen di dalam
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tidak ada, sedangkan pengaturan tentang
makelar dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dibedakan:
1.
Khusus untuk semua jenis
asuransi diatur dalam Pasal 260 dan 261 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD).
2.
Khusus untuk asuransi laut
diatur dalam Pasal 681-685 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar