Sabtu, 19 September 2015

Pihak dalam Asuransi (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Setiap perjanjian asuransi terdapat dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Selain itu terdapat juga dalam perjanjian asuransi terdapat pihak lain yaitu pihak ketiga yang berkepentingan atau perantara.
Pihak penanggung adalah pihak terhadap siapa diperalihkan risiko yang seharusnya dipikul sendiri oleh tertanggung, karena menderita kerugian sebagai akibat persitiwa tak tentu. Sedangkan yang dimaksud dengan tertanggung adalah pihak lawan dari peristiwa tak tentu atau dapat dikatakan yang dimaksud dengan tertanggung adalah pihak lawan penanggung yang mengadakan yang dimaksud dengan tertanggung adalah pihak lawan penanggung yang mengadakan perjanjian asuransi. Bukanlah hal yang mutlak bahwa tertanggung adalah orang yang berkepentingan, karena dapat saja tertanggung dan orang yang berkepentingan berlainan orang. Misalnya dalam perjanjian asuransi untuk berkepentingan pihak ketiga.
Kemungkinan diadakannya asuransi untuk berkepentingan pihak ketiga tersebut diatas. Ketentuan selain terdapat dalam Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), juga terdapat dalam Pasal 256 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menentukan bahwa dalam polis asuransi harus menyebutkan nama tertanggung yang akan mengikatkan perjanjian itu untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. Dengan demikian berarti nama dari pihak ketiga itu tidak perlu disebutkan dalam Polis, yang harus disebutkan dalam Polis menurut Pasal 256 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) adalah apakah asuransi diluar pengetahuan pihak yang berkepentingan, seperti; perantara agen atau makelar. Perbedaannya adalah agen bertindak wakil dari penanggung, ia mempunyai hubungan tetap dengan penanggung tetapi bukan merupakan hubungan dinas.
Sedangkan makelar adalah pihak perantara yang bertindak atas perintah dari tertanggung, tetapi ia tidak mempunyai hubungan tetap dengan tertanggung. Pengaturan tentang agen di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tidak ada, sedangkan pengaturan tentang makelar dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dibedakan:
1.         Khusus untuk semua jenis asuransi diatur dalam Pasal 260 dan 261 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
2.         Khusus untuk asuransi laut diatur dalam Pasal 681-685 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Tidak ada komentar: