Sabtu, 19 September 2015

Pengertian Asuransi (Hukum, Judul Hukum, Managemen, Judul Managemen, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian, menjelaskan pengertian tentang asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian obyek asuransi pada Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian, adalah “benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehata manusia tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang rusak, rugi dan atau berkurang nilainya”
Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) menentukan bahwa, “Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan/perjanjian dalam mana pihak yang menjamin (Penanggung) berjanji terhadap pihak yang dijamin (Tertanggung) untuk dengan menerima sejumlah uang premi pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin (Tertanggung) selaku akibat dari suatu peristiwa yang belum terang akan terjadinya”
Dari rumusan tersebut tadi, maka terdapat 3 (tiga) unsur dari asuransi adalah sebagai berikut :
Unsur Kesatu     :    Pihak terjamin (Tertanggung) berjanji membayar uang premi kepada pihak penjamin (Penanggung) sekaligus atau dengan berangsur-angsur
Unsur Kedua     :    Pihak penjamin (Penanggung) berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak terjamin (Tertanggung) sekaligus atau berangsur-angsur.
Unsur Ketiga     :    Suatu peristiwa semula belum terang akan terjadinya.
 Menurut Kansil (1995:58), ada 4 macam prinsip dasar asuransi yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu :
1.      Insurable Interest
Bahwa seorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atau barang yang dipertanggungkan (Pasal 250 KUHD).
2.      Utmost Good Faith
Penutupan asuransi baru sah, apabila penutupannya didasari itikad baik (Pasal 251 KUHD)
3.      Indemnity
Dasar penggantian kerugian dari Tertanggung setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita Tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti ruginya asuransi.
4.      Subrogation
Apabila Tertanggung sudah mendapatkan penggantin atas dasar Indemnity maka si Tertanggung tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atau kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada Penanggung yang telah memberikan ganti rugi dimaksud (Pasal 284 KUHD)

Tidak ada komentar: