Sabtu, 19 September 2015

Syarat Menjadi Apoteker (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Farmasi, Judul Farmasi, Hukum, Judul Hukum)

Pekerjaan  Apotaker   bukanlah   perjaan   yang   ringan, karena menyangkut  hidup dan  kesehatan  orang  lain.   Untuk itu  diperlukan beberapa persyaratan untuk menjadi seorang apotaker yang terdapat  pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang tenaga kesehatan pada pasal 4, dan juga terdapat pada peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 1990 tentang masa bakti dan izin apotik syarat apotaker   dapat di kelompokkan menirut   peraturan-peraturan  yang berlaku, yaitu terdapat pada Undang-undang Nomor 6 tahun   1963   tentang   tenaga kesehatan   pada,  pasal  4 peraturan  pemerintahan   Nomor  41  tahun 1990  tentang   masa  bakti  dan izin apotik   dinyatakan   dalam  pasal  1  sampai  pasal  6, syarat apotaker menurut peraturan tersebut dapat dikelompokkan:
1.    Memiliki ijazah apoteker menurut peraturan yang berlaku di atur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 1963 Pasal 11. Apoteker ketika dilantik atau di angkat ia harus mengucapkan sumpah jabatan sebagai yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990, kemudian di laporkan secara tertulis oleh pimpinan perguruan tinggi kepada Menteri Kesehatan yang jangka waktunya satu bulan setelah menerima ijazah setelah itu di berikan surat penugasan. Sedangkan bagi Apoteker yang bekerja pada sarana milik swasta wajid memiliki surat izin kerja tersebut diajukan pada Menteri Kesehatan atau Pejabat yang di tunjuk, dan di berikan setelah mempunyai surat penugasan serta mempunyai kemampuan , baik jasmani maupun rohani dalam melakukan pekerjaan farmas. Sedangkan surat penetapan merupakan pelaksanaan masa bakti.
2.    Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian menurut peraturan yang berlaku, menjalankan masa bakti atau pekerjaan sekurang-kurangnya tiga tahuan dan selama-lamanya lima tahun
3.    Bagi Apoteker yang memiliki ijazah apoteker di luar negeri maka ijazah sederajat dengan ijazah apotekerdi Indonesia, apoteker tamatan luar negeri, laporan diajukanselambat-lambatnya 6 (enam) Bulan sampai di Indonesia kepada Menteri Kesehatan Atau pejabat yang di Tunjuk
Dalam satu apotik, yang bertanggung jawab adalah Apoteker pengelola apotik. Untuk itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Seorang pengelola apotik. Hal ini di tentukan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 Tahun 1993 yaitu :
1.    Ijazah telah terdaftar pada Departemen kesehatan
2.    Telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai seorang apoteker. Hal
3.    Ini diatur pada peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang lafat sumpah / janji apoteker dalam Pasal 1 ayat (1) Sebagai berikut :
a.       Demi Allah . . . . (Disesuaikan menurut ajaran agama masing-masing) saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan
b.      Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya, dan keilmuan saya sebagai apoteker
c.       Sekalipun diancam, saya tidak akanmenggunakan pengetahuan sayauntuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan perikemanusiaan.
d.      Saya akan menjalankan tugas saya sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian
e.       Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan beriktiar dengan sungguh-sungguh, supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan , kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan social
f.       Saya ikrarkan sumpah / janji dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan
4.    Memiliki surat ijin kerja dari Menteri Kesehatan surat izin kerja harus memiliki izin berupa surat izin apotik sebagai apoteker apotik.
5.    Memenuhi syarat-syarat Kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai apoteker.
6.    Tidak bekerja di tempat lain sebagai apoteker pengelola apotik. Hal ini terdapat pada Pasal 5 huruf e Peraturan menteri Kesehatan Nomor 922 tahun 1993 dinyatakan bahwa   “   Apoteker Pengelola Apotik  “. Gunanya untuk menghindari tangung jawab  yang begitu besar di pikul apoteker.
Dari uraian diatas perbedaan syarat antara apoteker dengan apoteker pengelola apotik, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 Pasal 11 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1990 pada pasal 1 sampai pasal 6, merupakan syarat apoteker. Sedangkan syarat bagi apoteker pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 tahun 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotik, dalam Pasal 5.
Adanya perbedaan dari syarat-syarat apoteker dengan apoteker Pengelola apotik di atas, karena hubungan luasnya fungsi dan tugas APA.
APA Fungsinya sebagai pemodal, pengelola, dan penanggung jawab teknis farmasi. Sedangkan tugas APA itu sendiri yaitu mengawasi pelayanan resep, mengawasi mutu obat yang dijualnya. Disamping itu APA juga merupakan pimpinan di apotik, sedangkan apoteker bekerja di bawah pengawasan APA di apotik. Maka hubungan kerja antara apoteker (staf apoteker ) sedangkan APA sama majikan dan pekerja, hubungan kerja yang seperti itu diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata dikenal sebagai “ majikan dan buruh “
Ukuran yang dipakai dalam hubungan kerja tersebut berkaitan dengan APA selaku majikan mempunyai wewenang untuk memberikan perintah pada staf apotik dan adanya pemberian gaji tetap.

Tidak ada komentar: