Pekerjaan Apotaker
bukanlah perjaan yang
ringan, karena menyangkut hidup dan
kesehatan orang lain.
Untuk itu diperlukan beberapa
persyaratan untuk menjadi seorang apotaker yang terdapat pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang
tenaga kesehatan pada pasal 4, dan juga terdapat pada peraturan pemerintah
Nomor 41 tahun 1990 tentang masa bakti dan izin apotik syarat apotaker dapat di kelompokkan menirut peraturan-peraturan yang berlaku, yaitu terdapat pada
Undang-undang Nomor 6 tahun 1963 tentang
tenaga kesehatan pada,
pasal 4 peraturan pemerintahan
Nomor 41 tahun
1990 tentang
masa bakti dan izin apotik dinyatakan
dalam pasal 1
sampai pasal 6, syarat apotaker menurut peraturan tersebut
dapat dikelompokkan:
1.
Memiliki ijazah apoteker menurut
peraturan yang berlaku di atur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 1963 Pasal 11.
Apoteker ketika dilantik atau di angkat ia harus mengucapkan sumpah jabatan
sebagai yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990, kemudian
di laporkan secara tertulis oleh pimpinan perguruan tinggi kepada Menteri
Kesehatan yang jangka waktunya satu bulan setelah menerima ijazah setelah itu
di berikan surat penugasan. Sedangkan bagi Apoteker yang bekerja pada sarana
milik swasta wajid memiliki surat izin kerja tersebut diajukan pada Menteri
Kesehatan atau Pejabat yang di tunjuk, dan di berikan setelah mempunyai surat
penugasan serta mempunyai kemampuan , baik jasmani maupun rohani dalam
melakukan pekerjaan farmas. Sedangkan surat penetapan merupakan pelaksanaan
masa bakti.
2.
Apoteker yang melakukan pekerjaan
kefarmasian menurut peraturan yang berlaku, menjalankan masa bakti atau
pekerjaan sekurang-kurangnya tiga tahuan dan selama-lamanya lima tahun
3.
Bagi Apoteker yang memiliki ijazah
apoteker di luar negeri maka ijazah sederajat dengan ijazah apotekerdi
Indonesia, apoteker tamatan luar negeri, laporan diajukanselambat-lambatnya 6
(enam) Bulan sampai di Indonesia kepada Menteri Kesehatan Atau pejabat yang di
Tunjuk
Dalam satu
apotik, yang bertanggung jawab adalah Apoteker pengelola apotik. Untuk itu ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Seorang pengelola apotik. Hal ini di tentukan
dalam pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 Tahun 1993 yaitu :
1. Ijazah
telah terdaftar pada Departemen kesehatan
2. Telah
mengucapkan sumpah atau janji sebagai seorang apoteker. Hal
3. Ini
diatur pada peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang lafat sumpah /
janji apoteker dalam Pasal 1 ayat (1) Sebagai berikut :
a. Demi
Allah . . . . (Disesuaikan menurut ajaran agama masing-masing) saya akan
membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang
kesehatan
b. Saya
akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya, dan
keilmuan saya sebagai apoteker
c. Sekalipun
diancam, saya tidak akanmenggunakan pengetahuan sayauntuk sesuatu yang
bertentangan dengan hukum dan perikemanusiaan.
d. Saya
akan menjalankan tugas saya sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi
luhur jabatan kefarmasian
e. Dalam
menunaikan kewajiban saya, saya akan beriktiar dengan sungguh-sungguh, supaya
tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan , kebangsaan, kesukuan, politik
kepartaian atau kedudukan social
f. Saya
ikrarkan sumpah / janji dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan
4. Memiliki
surat ijin kerja dari Menteri Kesehatan surat izin kerja harus memiliki izin
berupa surat izin apotik sebagai apoteker apotik.
5. Memenuhi
syarat-syarat Kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai
apoteker.
6. Tidak
bekerja di tempat lain sebagai apoteker pengelola apotik. Hal ini terdapat pada
Pasal 5 huruf e Peraturan menteri Kesehatan Nomor 922 tahun 1993 dinyatakan
bahwa “ Apoteker Pengelola Apotik “. Gunanya untuk menghindari tangung jawab yang begitu besar di pikul apoteker.
Dari uraian
diatas perbedaan syarat antara apoteker dengan apoteker pengelola apotik, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963
Pasal 11 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1990 pada pasal 1 sampai pasal 6, merupakan
syarat apoteker. Sedangkan syarat bagi apoteker pada Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 922 tahun 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin
apotik, dalam Pasal 5.
Adanya perbedaan
dari syarat-syarat apoteker dengan apoteker Pengelola apotik di atas, karena
hubungan luasnya fungsi dan tugas APA.
APA Fungsinya
sebagai pemodal, pengelola, dan penanggung jawab teknis farmasi. Sedangkan
tugas APA itu sendiri yaitu mengawasi pelayanan resep, mengawasi mutu obat yang
dijualnya. Disamping itu APA juga merupakan pimpinan di apotik, sedangkan
apoteker bekerja di bawah pengawasan APA di apotik. Maka hubungan kerja antara
apoteker (staf apoteker ) sedangkan APA sama majikan dan pekerja, hubungan
kerja yang seperti itu diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata dikenal sebagai “
majikan dan buruh “
Ukuran yang
dipakai dalam hubungan kerja tersebut berkaitan dengan APA selaku majikan
mempunyai wewenang untuk memberikan perintah pada staf apotik dan adanya
pemberian gaji tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar