Menurut Jan Materson dari
komis HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.[1]
Hak asasi manusia adalah hak
dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat
mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak
bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.[2]
Menurut deklarasi HAM PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak
dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk
hidup, tidak menjadi budak, tidak disiksa dan tidak ditahan, dipersamakan
dimuka hukum (equality before the law), mendapatkan praduga tidak bersalah dan
sebagainya. Hak-hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut separti hak-hak
akan nasionalitas, pemilikan, pemiliran, agama, pendidikan, pekerjaan dan
kehidupan berbudaya.[3]
HAM / Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara
yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. [4]
Adapun hak-hak asasi
manusia yang diatur dan ditetapkan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yaitu :
1. Hak untuk hidup[5]
3. Hak mengembangkan diri[7]
4. Hak memperoleh keadilan[8]
5. Hak atas kebebasan pribadi[9]
6. Hak atas rasa aman[10]
7. Hak atas kesejahteraan[11]
9. Hak wanita[13]
10. Hak anak[14]
Dalam perspektif Indonesia, proses
pencarian makna hak asasi manusia (HAM) sebenarnya telah melalui proses sejarah
yang panjang. Dalam perspektif historis, dapat ditemukan adanya beberapa
perdebatan yang mengarah kepada upaya perumusan konsepsi HAM menurut Indonesia,
diantaranya didalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebelum
masa kemerdekaan pada tahun 1945, kemudian pada sekitar pertengahan tahun
1950-an, dan ketika Orde Baru mulai tampil ke panggung kekuasaan pada tahun
1965.[15] Berkaitan dengan masalah pemahaman bangsa Indonesia terhadap HAM, Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM antara lain menyatakan bahwa pemahaman HAM
bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :[16]
1.
Hak
asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat
hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak
asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada
diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat
dan martabat manusia.
2.
Setiap
manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan
jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status
sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya,
mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang
dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
3.
Bangsa
Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang
pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Pengertian tentang hak asasi manusia dapat dilihat dalam pasal 1
ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia”.[17]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar