Sebagai pihak dalam perjanjian maka
baik penanggung maupun tertanggung mempunyai hak dan kewajiban, Antara lain adalah
:
1.
Hak dan Kewajiban adalah :
Hak-hak dari penanggung antara lain :
a.
Penanggung berhak atas uang
premi dari tertanggung
Besarnya uang premi dan cara pembayarannya tergantung
kepada kesepakatan antara penanggung dengan tertanggung yang tertuang dalam
perjanjian asuransi.
b.
Hak Subrogasi
Berlakunya hak subrogasi adalah dengan sendirinya,
karena undang-undang, yaitu berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD). Ketentuan dalam Pasal 284 itu dapat mencegah pihak tertanggung
menunut ganti kerugian kepada dua pihak, yaitu pihak yang menyebabkan kerugian
dan penanggung. Dengan subrogasi maka penanggung yang telah membayar ganti rugi
kerugian kepada tertanggung, berdasarkan perjanjian asuransi dapat menuntut
ganti rugi kepada pihak yang oleh tertanggung dapat dituntut untuk bertanggung
jawab atas kerugian yang menimpanya. Dalam hal ini penanggung dianggap melepaskan
haknya karena ia telah menuntut ganti kerugian kepada penanggung, walaupun
demikian pelaksanaan hak subrogasi oleh penanggung harus mengingat pula batasan
jumlah risiko yang diperalihkan kepadanya, karena kemungkinan tertanggung hanya
mempertanggung jawabkan sebagian saja dari kepentingannya. Dengan demikian
apabila pihak ketiga itu mengakibatkan kerugian terhadap seluruh kepentingan
tertanggung maka berarti tertanggung tetap berhak untuk menuntut ganti kerugian
kepada pihak ketiga sesuai dengan jumlah risiko yang tidak diperalihkan kepada
penanggung.
Adapun kewajiban yang dimiliki oleh penanggung adalah
sebagai berikut :
1)
Menandatangani dan menyerahkan
polis asuransi kepada tertanggung.
Berdasarkan ketentuan Pasal 257 ayat 2
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan bahwa kewajiban itu timbul
karena ditutupnya perjanjian asuransi antara kedua belah pihak.
2)
Memberikan ganti kerugian atau
sejumlah uang tertentu kepada tertanggung. Kewajiban ini timbul apabila
peristiwa tak tentu yang ingin dihindari oleh tertanggung, ternyata tetap
terjadi dan atau mengakibatkan kerugian.
2.
Hak dan Kewajiban tertanggung
Hak tertanggung sebagai salah satu pihak dalam
perjanjian asuransi adalah memperoleh atau menerima ganti kerugian atau
sejumlah uang tertentu dari penanggung apbila peristiwa tak tentu terjadi. Hak
ini merupakan kontra prestasi atas uang premi yang telah ia bayarkan kepada
penanggung.
a.
Membayar premi asuransi
Kewajiban ini merupakan kontra prestasi yang diberikan
kepada penanggung karena pihak penanggung telah bersedia untuk menanggung
risiko yang mungkin terjadi.
b.
Memberitahukan tentang keadaan
dari benda yang diasuransikan
Ketentuan yang mewajibkan hal itu terjadi terdapat dalam
Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Adanya keterangan yang
keliru atau tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui, walaupun terdapat
itikad baik kepada tertanggung, dapat mengakibatkan perjanjian asuransi batal.
Tujuan dari pasal itu adalah untuk melindungi penanggung denagan membebaskannya
dari kewajiban dan untuk menanggung risiko yang secara tidak adil diperalihkan
kepadanya.
Dalam praktek para pihak dapat mengesampingkan ketentuan
Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tersebut. Para pihak dapat
memperjanjikan sebelumnya bahwa penanggung tetap terikat meskipun terdapat
pemberitahuan yang keliru atau terjadi penyembunyian keadaan penting.
Penyampingan itu misalnya dengan mencantumkan klausula
sudah diketahui (berkendheids-clausule) dalam asuransi kebakaran. Dengan
adanya klausula ini maka setiap gugatan atas penyembunyian keadaan yang
bersangkutan dengan benda asuransi tidak dapat dilakukan terhadap
pemberitahuan-pemberitahuan yang tidak benar, karena pernyataan sudah
mengetahui oleh penanggung haruslah berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
c.
Menjaga atau memelihara polis
asuransi yang ada padanya.
Kewajiban ini penting antara lain berkaitan dengan
pembuktian perjanjian asuransi apabila timbul perselisihan antara kedua belah
pihak di kemudian hari pada saat mengajukan klaim asuransi.
d.
Menghindari atau memperkecil
kemungkinan terjadinya kerugian kewajiban ini secara jelas dapat diketemukan
dalam Pasal 283 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk semua
jenis asuransi dan dalam Pasal 655 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
untuk asuransi laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar