Sabtu, 19 September 2015

Kewajiban dan Hak Pihak Dalam Asuransi (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Sebagai pihak dalam perjanjian maka baik penanggung maupun tertanggung mempunyai hak dan kewajiban, Antara lain adalah :
1.      Hak dan Kewajiban adalah :
Hak-hak dari penanggung antara lain :
a.    Penanggung berhak atas uang premi dari tertanggung
Besarnya uang premi dan cara pembayarannya tergantung kepada kesepakatan antara penanggung dengan tertanggung yang tertuang dalam perjanjian asuransi.
b.    Hak Subrogasi
Berlakunya hak subrogasi adalah dengan sendirinya, karena undang-undang, yaitu berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Ketentuan dalam Pasal 284 itu dapat mencegah pihak tertanggung menunut ganti kerugian kepada dua pihak, yaitu pihak yang menyebabkan kerugian dan penanggung. Dengan subrogasi maka penanggung yang telah membayar ganti rugi kerugian kepada tertanggung, berdasarkan perjanjian asuransi dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang oleh tertanggung dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas kerugian yang menimpanya. Dalam hal ini penanggung dianggap melepaskan haknya karena ia telah menuntut ganti kerugian kepada penanggung, walaupun demikian pelaksanaan hak subrogasi oleh penanggung harus mengingat pula batasan jumlah risiko yang diperalihkan kepadanya, karena kemungkinan tertanggung hanya mempertanggung jawabkan sebagian saja dari kepentingannya. Dengan demikian apabila pihak ketiga itu mengakibatkan kerugian terhadap seluruh kepentingan tertanggung maka berarti tertanggung tetap berhak untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga sesuai dengan jumlah risiko yang tidak diperalihkan kepada penanggung.
Adapun kewajiban yang dimiliki oleh penanggung adalah sebagai berikut :
1)     Menandatangani dan menyerahkan polis asuransi kepada tertanggung.
      Berdasarkan ketentuan Pasal 257 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan bahwa kewajiban itu timbul karena ditutupnya perjanjian asuransi antara kedua belah pihak.
2)     Memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang tertentu kepada tertanggung. Kewajiban ini timbul apabila peristiwa tak tentu yang ingin dihindari oleh tertanggung, ternyata tetap terjadi dan atau mengakibatkan kerugian.
2.      Hak dan Kewajiban tertanggung
Hak tertanggung sebagai salah satu pihak dalam perjanjian asuransi adalah memperoleh atau menerima ganti kerugian atau sejumlah uang tertentu dari penanggung apbila peristiwa tak tentu terjadi. Hak ini merupakan kontra prestasi atas uang premi yang telah ia bayarkan kepada penanggung.
a.    Membayar premi asuransi
Kewajiban ini merupakan kontra prestasi yang diberikan kepada penanggung karena pihak penanggung telah bersedia untuk menanggung risiko yang mungkin terjadi.
b.    Memberitahukan tentang keadaan dari benda yang diasuransikan
Ketentuan yang mewajibkan hal itu terjadi terdapat dalam Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Adanya keterangan yang keliru atau tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui, walaupun terdapat itikad baik kepada tertanggung, dapat mengakibatkan perjanjian asuransi batal. Tujuan dari pasal itu adalah untuk melindungi penanggung denagan membebaskannya dari kewajiban dan untuk menanggung risiko yang secara tidak adil diperalihkan kepadanya.
Dalam praktek para pihak dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tersebut. Para pihak dapat memperjanjikan sebelumnya bahwa penanggung tetap terikat meskipun terdapat pemberitahuan yang keliru atau terjadi penyembunyian keadaan penting.
Penyampingan itu misalnya dengan mencantumkan klausula sudah diketahui (berkendheids-clausule) dalam asuransi kebakaran. Dengan adanya klausula ini maka setiap gugatan atas penyembunyian keadaan yang bersangkutan dengan benda asuransi tidak dapat dilakukan terhadap pemberitahuan-pemberitahuan yang tidak benar, karena pernyataan sudah mengetahui oleh penanggung haruslah berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
c.    Menjaga atau memelihara polis asuransi yang ada padanya.
Kewajiban ini penting antara lain berkaitan dengan pembuktian perjanjian asuransi apabila timbul perselisihan antara kedua belah pihak di kemudian hari pada saat mengajukan klaim asuransi.
d.   Menghindari atau memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian kewajiban ini secara jelas dapat diketemukan dalam Pasal 283 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk semua jenis asuransi dan dalam Pasal 655 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk asuransi laut. 

Tidak ada komentar: