Sabtu, 12 September 2015

Pemotong PPH Pasal 21 (Judul Hukum, Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI )

Yang dimaksud dengan pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh Undang– undang No.17 Tahun 2000 untuk memotong pajak penghasilan Pasal 21. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 adalah[1] :
1.          Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabangnya, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan di Indonesia oleh pegawai atau bukan pegawai.
2.          Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga – lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang membayarkan gaji,upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
3.          Dana pensiun,PT Taspean, PT Astek dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek ) lainnya, serta badan – badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
4.          Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri.
5.          Yayasan (termasuk yayasan dibidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan,kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
6.          Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan.



Tidak ada komentar: