Yang
dimaksud dengan pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan
yang diwajibkan oleh Undang– undang No.17 Tahun 2000 untuk memotong pajak
penghasilan Pasal 21. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan
pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 adalah[1] :
1.
Pemberi
kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun
cabangnya, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang dilakukan di Indonesia oleh pegawai atau bukan
pegawai.
2.
Bendaharawan
pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah, lembaga – lembaga negara lainnya dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia yang membayarkan gaji,upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa dan kegiatan.
3.
Dana
pensiun,PT Taspean, PT Astek dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek ) lainnya, serta badan – badan lain yang membayar uang
pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua. Perusahaan, badan termasuk
bentuk usaha tetap yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan
status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
4.
Perusahaan,
badan termasuk bentuk usaha tetap yang membayar honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang
pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri.
5.
Yayasan
(termasuk yayasan dibidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan,kesenian,
olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan
organisasi dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar
gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
6.
Perusahaan,
badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan
lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar