Pihak
penerbit ( Issuer )
Pihak penerbit kartu kredit terdiri dari :
a.
Bank.
b.
Lembaga keuangan yang khusus
bergerak dibidang penerbitan kartu kredit.
c.
Lembaga keuangan yang selain
bergerak dibidang penerbitan kartu
kredit juga bergerak di bidang
kegiatan-kegiatan lembaga keuangan lainnya.
Kepada pihak penerbit ini, oleh hukum
dibebankan kewajiban sebagai berikut :
a.
Memberikan kartu kredit kepada
pemegangnya.
b.
Melakukan pelunasan pembayaran
harga barang atau jasa atas bills
yang disodorkan oleh penjual.
c.
Memberitahukan kepada pemegang
kartu kredit terhadap setiap tagihannya dalam suatu periode tertentu, biasanya
tiap satu bulan.
d.
Memberitahukan kepada pemegang
kartu kredit berita-berita lainnya yang menyangkut dengan hak, kewajiban dan
kemudahan bagi pemegang kartu kredit tersebut.
Selanjutnya pihak penerbit kartu
kredit oleh hukum diberikan hak-hak sebagai berikut :
a.
Menagih dan menerima dari
pemegang kartu kredit pembayaran kembali uang harga pembelian barang atau jasa.
b.
Menagih dan menerima dari
pemegang kartu kredit pembayaran lainnya, seperti bunga, uang pangkal, uang
tahunan, denda dan sebagainya.
c.
Menerima komisi dari pembayaran
tagihan kepada perantara penagihan atau kepada penjual.
2. Pihak - pihak pemegang kartu kredit ( Card Holder )
Secara hukum pemegang kartu kredit
mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.
Tidak melakukan pembelian dengan
kartu kredit yang melebihi batas
maksimum.
b.
Menandatangani slip pembelian
yang disodorkan pihak penjual
barang/jasa.
c.
Melakukan pembayaran kembali
harga pembelian sesuai dengan tagihan oleh pihak penerbit kartu kredit.
d.
Melakukan pembayaran-pembayaran
lainnya, seperti uang pangkal, uang denda, uang tahunan dan sebagainya.
Selanjutnya pihak pemegang kartu
kredit mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a.
Hak untuk membeli barang / jasa
dengan memakai kartu kredit, dengan atau tanpa batas maksimum.
b.
Kebanyakan kartu kredit juga
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengambil uang cash, baik pada mesin teller
tertentu dengan memakai nomo kode tertentu, atau melalui bank - bank lain atau bank penerbit yang jumlah
besarnya telah dibatasi.
c.
Hak untuk mendapatkan informasi
dari penerbit tentang perkembangan kreditnya dan tentang kemudahan-kemudahan
sekiranya ada yang diperuntukkan kepadanya.
3. Pihak penjual barang atau jasa
Sedangkan pihak penjual barang atau
jasa terhadap mana kartu kredit akan atau telah digunakan, secara hukum
mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
a.
Memperkenankan kepada pihak
pemegang kartu kredit untuk membeli barang atau jasa dengan memakai kartu
kredit.
b.
Bila perlu melakukan pengecekan
atau otorisasi tentang keabsahan kartu kredit yang bersangkutan.
c.
Menginformasikan kepada
pemegang/pembeli barang/jasa tentang charge
tambahan selain harga jika ada.
d.
Menyerahkan slip pembelian
untuk ditandatangani oleh pihak pembeli atau pemegang kartu kredit.
e.
Membayar komisi ketika
melakukan penagihan kepada perantara ( jika
dipakai perantara ) atau kepada penerbit ( jika dilakukan langsung kepada
penerbit )
Sedangkan yang menjadi hak dari
penjual barang atau jasa adalah sebagai berikut :
a.
Meminta pelunasan harga barang
atau jasa yang dibeli oleh pembelinya
dengan memakai kartu kredit.
b.
Meminta pembeli/pemegang kartu
kredit untuk menandatangani slip pembelian.
c.
Menolak untuk menjual
barang/jasa jika tidak terdapat otorisasi dari penerbit kartu kredit.
4. Pihak perantara
Pihak perantara ini terdiri dari
perantara penagihan ( antara penjual dan penerbit ) dan perantara pembayaran ( antara
pemegang dan penerbit ). Pihak perantara
penagihan ( antara penjual dan penerbit ) yang disebut juga dengan acquirer adalah pihak yang meneruskan
tagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan yang masuk kepadanya yang diberikan
oleh penjual barang atau jasa. Pihak perantara penagihan inilah yang melakukan
pembayaran kepada pihak penjual tersebut. Apabila pihak perantara penagihan ini
terpisah dari pihak penerbit, maka jumlah yang harus dibayar kepada penjual pun
terkena pemotongan komisi oleh pihak perantara.
Selanjutnya yang dimaksud dengan
perantara pembayaran ( antara pihak pemegang dengan pihak penerbit ) adalah
bank-bank dimana pembayaran kredit / harga dilakukan oleh pemilik kartu kredit.
Selanjutnya bank-bank ini akan mengirim uang pembayaran tersebut kepada
penerbit. Pihak perantara pembayaran ini berkedudukan dan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama saja seperti pemberian jasa pengiriman uang lainnya yang biasa
dilakukan. Dalam hal ini bank perantara ini akan mendapatkan bayaran berupa fee tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar