Sanksi
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik menurut UU
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Pasal 22 adalah pidana dan tindakan[1].
1.
Sanksi Pidana
Sanksi
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik adalah pidana
pokok dan pidana tambahan, sebagai berikut:
1.1.
Pidana pokok
Pidana
pokok yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik diatur dalam UU
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Pasal 23 ayat (2) yaitu:
a.
Pidana Penjara
Menurut
Pasal 26 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi: Pidana penjara yang dapat
dijatuhkan kepada anak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 huruf a, paling
lama satu perdua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa
Menurut
Pasal 26 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi: Apabila anak nakal sebagaimana
dimaksud Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan delik yang diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat
dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama sepuluh tahun.
Menurut
Pasal 26 ayat (3) UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi: Apabila anak nakal sebagaimana
dimaksud Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 tahun melakukan delik
yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka terhadap anak
nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) huruf b yaitu menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,
pembinaan dan latihan kerja.
Menurut
Pasal 26 ayat (4) UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi: Apabila anak nakal sebagaimana
dimaksud Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 tahun melakukan delik
yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka terhadap anak
nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24.
b.
Pidana kurungan
Menurut
Pasal 27 UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi bahwa: Pidana kurungan yang dapat
dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 2 Huruf a,
paling lama satu perdua dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang
dewasa. [2]
c. Pidana denda
Menurut
Pasal 28 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi bahwa "Pidana denda yang
dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling banyak satu perdua dari maksimum
ancaman pidana denda bagi orang dewasa."
Menurut
Pasal 28 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi bahwa: "Apabila pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ternyata tidak dapat dibayar maka
diganti dengan wajib latihan kerja".
Menurut
Pasal 28 ayat (3) UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi bahwa:
"Wajib
latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 hari kerja dan
lama latihan kerja tidak lebih dari 4 jam sehari serta tidak dilakukan pada
malam hari".
d. Pidana pengawasan
Menurut
Pasal 30 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi
"pidana
pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 huruf a, paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun".
Menurut
Pasal 30 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi:
Apabila
terhadap anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a,
dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka anak tersebut
ditempatkan di bawah pengawasan jaksa dan bimbingan pembimbing kemasyarakatan.
Menurut
Pasal 30 ayat (3) UU No. 3 Tahun 1997 berbunyi
"Ketentuan
mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintahan".
1.2.
Pidana tambahan
Pidana
tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik diatur dalam
UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Pasal 23 ayat (1) yaitu[3]
:
a.
Perampasan
barang-barang tertentu
Barang
yang dapat dirampas adalah barang yang diperoleh dengan kejahatan atau barang
yang dipakai untuk melakukan delik. Pada umumnya barang-barang yang boleh
dirampas harus kepunyaan terhukum.
b. Pembayaran ganti rugi
Pembayaran
ganti rugi yang dijatuhkan sebagai pidana tambahan merupakan tanggung jawab
dari orang tua atau orang lain yang menjalankan kekuasaan orang tua".
2. Sanksi
Tindakan
Sanksi
Tindakan yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik diatur dalam
Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak sebagai berikut [4]:
a.
Mengembalikan kepada
orang tua, wali, atau orang tua asuh
Sanksi
Tindakan yang dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku delik bahwa:
Meskipun
anak dikembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh, anak tersebut
tetap dibawah pengawasan dan bimbingan. Pembimbing Kemasyarakatan, antara lain
mengikuti kegiatan kepramukaan dan lain- lain.
b.
Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan
kerja
Apabila hakim berpendapat bahwa orang tua,
wali, atau orang tua asuh tidak memberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih
baik, maka hakim dapat menetapkan anak tersebut ditetapkan di Lembaga
Pemasyarakatan Anak untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
Latihan Kerja dimaksudkan untuk memberikan bekal keterampilan kepada anak,
misalnya dengan memberikan keterampilan mengenai pertukangan, pertanian,
perbengkelan, tata rias dan sebagainya setelah selesai menjalani tindakan dapat
hidup mandiri.
c.
Menyerahkan kepada
Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di
bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja
Pada
prinsipnya pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja diselenggarakan oleh
pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Anak atau Departement Sosial, tetapi dalam
hal kepentingan anak menghendaki hakim dapat menetapkan anak yang bersangkutan
diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, seperti pesantren, panti
sosial, dan lembaga sosial lainnya dengan memperhatikan agama anak yang
bersangkutan.
Menurut
UU Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (2) berbunyi "Tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat
tambahan yang ditetapkan oleh Hakim". Dimana teguran yang dimaksud adalah
peringatan dari hakim baik langsung terhadap anak yang dijatuhi tindakan maupun
secara tidak langsung melalui orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, agar
anak tersebut tidak mengulangi perbuatan yang mengakibatkan anak tersebut
dijatuhi tindakan. Sedangkan maksud dari syarat tambahan adalah kewajiban untuk
melapor secara periodik kepada Pembimbing Kemasyarakatan.[5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar