Menurut
(Wiknjosasto, 2006) pada tingkat klinik (KIS) tidak dibenarkan dilakukan elektrokoagulasi atau elektrofulgerasi, bedah mikro (cryosurgery) atau dengan sinar laser,
kecuali bila yang menangani seorang ahli dalam kolposkopi dan penderitanya masih muda dan bahkan belum mempunyai
anak. Bila penderita telah cukup tua, atau sudah mempunyai cukup anak, uterus
tidak perlu ditinggalkan, agar penyakit tidak kambuh (relapse) dapat dilakukan
histerektomi sederhana.
Pada
tingkat klinik IA, umumnya dianggap dan ditangani sebagai kanker yang invasive.
Bilamana kedalaman invasi <1mm area="" atau="" dan="" darah.="" limfa="" luas="" melibatkan="" meliputi="" o:p="" pembuluh="" serta="" tidak="" yang="">1mm>
Pada
klinik IB,IB occ dan IIA dilakukan histerektomi
radikal dengan limfadenektomi
panggul. Pasca bedah biasanya dilakukan dengan penyinaran, tergantung ada
tidaknya sel tumor dalam kelenjar limfa regional yang diangkat.
Pada
tingkat IIB,III dan IV tidak dibenarkan melakukan tindakan bedah, untuk ini
primer adalah radioterapi. Sebaiknya karsinoma serviks selekasnya segera
dikirim ke pusat penanggulangan kanker.
Pada
tingkat klinik IVA dan IVB penyinaran hanya bersifat paliatif. Pemberian kemoterapi dapat dipertimbangkan. Pada penyakit
yang kambuh satu tahun sesudah penaganan lengkap dapat dilakukan operasi jika
terapi terdahulu adalah radiasi dan prosesnya masih terbatas pada panggul. Bilamana
proses sudah jauh atau operasi tak mungkin dilakukan, harus dipilih khemoterapi bila syarat-syarat
terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar