Sabtu, 12 September 2015

Tindakan Wajib Pajak Menyimpang (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Beberapa jenis tindak pidana dalam perpajakan dapat dirinci dalam berbagai upaya wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya, seperti[1]:
a.        Penghindaran pajak.
Penghindaran pajak dapat dianalisis dalam kerangka hubungan antara pemerintah sebagai prinsipal yang berupaya untuk memfasilitasi wajib pajak dengan berbagai insentif agar mereka membayar pajak yang seharusnya dibayar. Penghindaran pajak terjadi terutama dari adanya kolaborasi antara wajib pajak dan mitranya yang juga wajib pajak dalam kegiatan transaksi. Terjadinya penghindaran pajak penghasilan yang merupakan interaksi antara wajib pajak dan pemerintah. Penghindaran Pajak penghasilan terjadi adanya dua belah pihak yang bekerjasama. Demikian juga pajak-pajak seperti pajak penjualan, cukai tembakau atau etil alkohol, sering terjadi penghindaran oleh para wajib pajak disebabkan adanya kolaborasi. Dengan peningkatan sanksi atas tindak pidana perpajakan akan meningkatkan biaya transaksi di sektor ilegal. Sebaliknya biaya transaksi pada sektor ilegal akan menurun, tetapi penghindaran pajak akan meningkat.
b.       Penggelapan pajak melalui pemalsuan (Fraud).
Pemalsuan dan penipuan yang terjadi di bidang perpajakan terjadi baik dilakukan oleh orang pribadi atau orang-orang yang bekerja di badan hukum atau atas kerjasama antara wajib pajak dan petugas pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri. Fraud adalah pelanggaran dalam aspek perilaku kriminal dan dilakukan oleh orang-orang yang berstatus dan berpengetahuan tinggi. Banyak negara yang menganggap bahwa pemalsuan dan penipuan di bidang pajak termasuk dalam kategori pelanggaran atau tindak kriminal biasa. Tindak pidana ini terkait dengan pemalsuan dokumen dan yang mendasar adalah tindak korupsi dari administrasi publik dan atau peraturan pemerintah.
Justru “loop holes” yang ada dalam peraturan perpajakan menjadi peluang untukmelakukan tindak pidana tersebut. Tindakan tersebut selain akan merugikan negara, juga sebagai korbannya adalah masyarakat umum karena mereka dirugikan baik dalam bentuk uang, barang maupun pelayanan.



Tidak ada komentar: