Beberapa
jenis tindak pidana dalam perpajakan dapat dirinci dalam berbagai upaya wajib
pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya, seperti[1]:
a.
Penghindaran
pajak.
Penghindaran pajak dapat dianalisis
dalam kerangka hubungan antara pemerintah sebagai prinsipal yang berupaya untuk
memfasilitasi wajib pajak dengan berbagai insentif agar mereka membayar pajak
yang seharusnya dibayar. Penghindaran pajak terjadi terutama dari adanya
kolaborasi antara wajib pajak dan mitranya yang juga wajib pajak dalam kegiatan
transaksi. Terjadinya penghindaran pajak penghasilan yang merupakan interaksi
antara wajib pajak dan pemerintah. Penghindaran Pajak penghasilan terjadi adanya
dua belah pihak yang bekerjasama. Demikian juga pajak-pajak seperti pajak penjualan,
cukai tembakau atau etil alkohol, sering terjadi penghindaran oleh para wajib pajak
disebabkan adanya kolaborasi. Dengan peningkatan sanksi atas tindak pidana perpajakan
akan meningkatkan biaya transaksi di sektor ilegal. Sebaliknya biaya transaksi
pada sektor ilegal akan menurun, tetapi penghindaran pajak akan meningkat.
b. Penggelapan pajak melalui pemalsuan
(Fraud).
Pemalsuan dan penipuan yang
terjadi di bidang perpajakan terjadi baik dilakukan oleh orang pribadi atau
orang-orang yang bekerja di badan hukum atau atas kerjasama antara wajib pajak
dan petugas pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri. Fraud adalah pelanggaran
dalam aspek perilaku kriminal dan dilakukan oleh orang-orang yang berstatus dan
berpengetahuan tinggi. Banyak negara yang menganggap bahwa pemalsuan dan
penipuan di bidang pajak termasuk dalam kategori pelanggaran atau tindak
kriminal biasa. Tindak pidana ini terkait dengan pemalsuan dokumen dan yang mendasar
adalah tindak korupsi dari administrasi publik dan atau peraturan pemerintah.
Justru “loop holes” yang ada dalam peraturan
perpajakan menjadi peluang untukmelakukan tindak pidana tersebut. Tindakan
tersebut selain akan merugikan negara, juga sebagai korbannya adalah masyarakat
umum karena mereka dirugikan baik dalam bentuk uang, barang maupun pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar