Dapat dilihat dengan jelas secara
rinci bahwa atas kepentingan yang dapat dipertanggungkan (Unsarabel
Interest) merupakan kekayaan manusia dari segi yuridis berdasarkan pada
Pasal 268 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) mengatur bahwa semua pihak pertanggungan
adalah semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat terkena bahaya
dan tidak dikecualikan oleh Undang-undang. Pasal 268 KUHD (Kitab Undang-undang
Hukum Dagang) ini berkaitan pokok pertanggungan adalah semua harta kekayaan.
Ad. 1 Insurable Interest
Secara rinci bahwa azas kepentingan
yang dipertanggungkan (Insurable Interest) merupakan kekayaan manusia
Pasal 268 KUHD mengatur bahwa semua pokok pertanggungan adalah semua
kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat terkena bahaya dan tidak
dikecualikan oleh Undang-undang. Dalam Pasal 268 ini berarti pokok
pertanggungan adalah semua harta kekayaan.
Menurut Barneveld (1980:207) :
….pokok pertanggungan adalah kekayaan Tertanggung atau sebagian daripadanya.
Atau untuk memakai istilah yang jelas dari Mr. A.J. Scheltema : “Hak Kekayaan
yang karena pengurangan nilainya dapat diderita kerugian oleh Tertanggung yang
ditutup dengan pertanggungan. Selanjutnya Simanjutak (1990:207) berpendapat
bahwa kekayaan manusia dari segi yuridis, terdiri dari hak-hak keperdataan (hak
milik, hak pakai, hipotik dan sebagainya) dan hak-hak pribadi (piutang-piutang).
Asuransi jiwa azas kepentingan yang
dapat dipertanggungkan (Insurable Interest) adalah bukan pada
kekayaan yang dapat dinilai dengan uang, tetapi pertanggungan terhadap
kejadian-kejadian yang mengakibatkan kematian.
Ad 2 Utmost Good Faith
Prinsip ini diatur dalam Pasal 251
KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang berbunyi : “Semua pemberitaan yang
salah atau tidak benar atau semua penyembunyian keadaan-keadaan yang diketahui
oleh si Tertanggung, betapapun juga jujurnya itu terjadi pada pokoknya, yang
bersifat sedemikian rupa sehingga perjanjian tidak akan diadakan atau tidak
akan diadakan berdasarkan syarat-syarat yang sama, bilamana Penanggung
mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari benda itu, menyebabkan pertanggungan
itu batal”. Maka prinsip ini dinyatakan oleh Simanjutak (1990:17) adalah bahwa
“Tujuan dari Pasal 251 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) itu ialah
melindungi Penanggung atau membebaskannya dari risiko yang secara tidak adil
diperalihkan kepadanya”.
Asas itikad baik Tertanggung tidak
berpengaruh dengan unsur sengaja atau tidak sengaja dengan tidak diberitakannya
pada penanggung, karena hal itu merupakan kewajiban disclousure.
Contohnya Representation menurut konsep perjanjian pertanggungan. Asas
itikad baik melebihi dari dwalling (Fraud) karena apabila tidak ada asas
itikad baik tidak sama dengan dwalling yang akibat hukumnya tidak sah (invalidate
any contract) sedangkan insurance contract disamping invalidate
any contract juga dapat diminta pembatalannya (voidable).
Dengan demikian Tertanggung telah
mengetahui tentang keadaan sepenuhnya tentang kenyataan benda pertanggungan.
Dengan begitu tidak perlu mengorek keterangan yang sekecil mungkin tentang
pertanggungan. Pertanggungan ini menjelaskan secara jujur tentang benda
pertanggungan (Substansially contract). Inilah yang diharapkan dari
pertanggungan yaitu Tertanggung jangan menutup-nutupi semua keadaan tentang
benda pertanggungan (non disclousure), sebab hal yang demikian bila
terjadi, Penanggung tidak akan mengikuti pertanggungan tersebut apabila hal
(faktor) itu diketahui Penanggung bahkan perjanjian pertanggungan ini seperti
dilihat article 17 itu yakni avocable. Jadi diharuskan bagi
Tertanggung itu beritikad baik sepenuhnya (full disclosure) dalam hal terjadinya
sengketa mengenai misreprentation.
Menurut Hartono (1997:105) itikad
baik setiap calon Tertanggung, sebelum menutup perjanjian asuransi mempunyai
kewajiban untuk memberithukan kondisinya baik yang diketahuinya atau yang
seharusnya diketahui oleh Penanggung agar dapat memberikan keputusan untuk menutup
perjanjian asuransi atau tidak. Penanggung dapat memberikan syarat-syarat yang
sama atau tidak, dan kewajiban pemberitahuan itu dapat berfungsi sebagai
penentuan apakah Tertanggung dibebankan beritikad baik atau tidak. Pihak
Penanggung juga mempunyai relevansi yang sama, dan syarat pengetahuan itu untuk
bertindak secara pantas, dan merupakan masalah pokok sebagai pertimbangan
risiko berdasarkan perjanjian.
Ad. 3 Indemnity
Simanjutak (1975:65) berpendapat
bahwa sebagai asas masuknya atau dipakainya asas perseimbangan itu di dalam
pertanggugan yang tepat kita unjuk ialah kepada suatu asas di dalam memperkaya
diri secara melawan hukum, atau memperkaya diri tanpa hak.
Apabila ingin memahami prinsip ganti
rugi harus melihat pada Polis asuransi sebagai contract of indemnity. Di
dalam kontrak inilah jumlah pertanggungan (insurable value) dijabarkan.
Asas indemnity ini erat kaitannya dengan volleverzekering dan onderverzekering
di dalam hal jumlah ganti rugi jika terjadi evenemen sebagai contract
of indemnity terkandung asas perseimbangan antara risiko yang di peralihkan
kepada Penanggung dengan kerugian atas objek atau benda pertanggungan artinya
Penanggung hanya mengganti kerugian dengan suatu perimbangan dengan risiko yang
terjadi. Bila perimbangan ini tidak ditetapkan akibat hukumnya terjadi
penggantian kerugian yang tidak adil, artinya dapat menimbulkan sengketa antara
para pihak. Kalau dibiarkan hal ini akhirnya bargaining position yang
kuat menang dalam hal ini mengingat Polis adalah dibuat sepihak menambah terbuka
kesempatan onechmatige verijking mengungkapkan bahwa asuransi jiwa
disamping berfungsi sebagai pelimpahan risiko, secara ekonomis dapat pula
berfungsi sebagai tabungan, yaitu apabila sampai batas waktu perjanjian, tidak
terjadi peristiwa kematian yang merupakan salah satu faktor penentu maka untuk
pelaksanaan perjanjian menjadi asuransi tanggungan. Maksudnya adalah jika
waktunya telah tiba, pembayaran sejumlah uang yang sudah diperjanjikan oleh
pihak Penanggung akan diterima oleh Tertanggung.
Ad. 4 Subrogation
Menurut Undang-undang, Subrogation
hanya dapat berlaku jika ada dua faktor sebagai berikut :
1.
Penanggung mempunyai hak
terhadap orang ketiga
2.
Hak-hak itu adalah karena
timbulnya kerugian karena kesalahan orang ketiga itu.
Berbeda Subrogation dalam KUH
Perdata mempunyai hak Subrogation kepada pihak (kreditur debitur dan
pihak ketiga) atau berdasarkan ketentuan Undang-undang (Pasal 1400 – 1403 KUH
Perdata).
Sedangkan menurut Pasal 284 KUHD (Kitab
Undang-undang Hukum Dagangbahwa pihak Penanggung dapat meminta ganti rugi dari
orang ketiga (Third person) dengan syarat bahwa orang ketiga itu
bersalah, alpa maupun lupa.
Menurut Pasal 247 KUHD (Kitab
Undang-undang Hukum Dagang) asuransi terdiri dari lima macam yaitu : asuransi terhadap
kebakaran, asuransi terhadap bahaya terhadap hasil-hasil pertanian, asuransi
terhadap kematian orang (asuransi jiwa), asuransi terhadap bahaya di laut dan
perbudakan, asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan
sungai-sungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar