Sabtu, 19 September 2015

Prinsip-Prinsip Asuransi (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Dapat dilihat dengan jelas secara rinci bahwa atas kepentingan yang dapat dipertanggungkan (Unsarabel Interest) merupakan kekayaan manusia dari segi yuridis berdasarkan pada Pasal 268 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) mengatur bahwa semua pihak pertanggungan adalah semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat terkena bahaya dan tidak dikecualikan oleh Undang-undang. Pasal 268 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ini berkaitan pokok pertanggungan adalah semua harta kekayaan.
Ad. 1 Insurable Interest
Secara rinci bahwa azas kepentingan yang dipertanggungkan (Insurable Interest) merupakan kekayaan manusia Pasal 268 KUHD mengatur bahwa semua pokok pertanggungan adalah semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat terkena bahaya dan tidak dikecualikan oleh Undang-undang. Dalam Pasal 268 ini berarti pokok pertanggungan adalah semua harta kekayaan.
Menurut Barneveld (1980:207) : ….pokok pertanggungan adalah kekayaan Tertanggung atau sebagian daripadanya. Atau untuk memakai istilah yang jelas dari Mr. A.J. Scheltema : “Hak Kekayaan yang karena pengurangan nilainya dapat diderita kerugian oleh Tertanggung yang ditutup dengan pertanggungan. Selanjutnya Simanjutak (1990:207) berpendapat bahwa kekayaan manusia dari segi yuridis, terdiri dari hak-hak keperdataan (hak milik, hak pakai, hipotik dan sebagainya) dan hak-hak pribadi (piutang-piutang).
Asuransi jiwa azas kepentingan yang dapat dipertanggungkan (Insurable Interest) adalah bukan pada kekayaan yang dapat dinilai dengan uang, tetapi pertanggungan terhadap kejadian-kejadian yang mengakibatkan kematian.

Ad 2  Utmost Good Faith
Prinsip ini diatur dalam Pasal 251 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang berbunyi : “Semua pemberitaan yang salah atau tidak benar atau semua penyembunyian keadaan-keadaan yang diketahui oleh si Tertanggung, betapapun juga jujurnya itu terjadi pada pokoknya, yang bersifat sedemikian rupa sehingga perjanjian tidak akan diadakan atau tidak akan diadakan berdasarkan syarat-syarat yang sama, bilamana Penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari benda itu, menyebabkan pertanggungan itu batal”. Maka prinsip ini dinyatakan oleh Simanjutak (1990:17) adalah bahwa “Tujuan dari Pasal 251 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) itu ialah melindungi Penanggung atau membebaskannya dari risiko yang secara tidak adil diperalihkan kepadanya”.
Asas itikad baik Tertanggung tidak berpengaruh dengan unsur sengaja atau tidak sengaja dengan tidak diberitakannya pada penanggung, karena hal itu merupakan kewajiban disclousure. Contohnya Representation menurut konsep perjanjian pertanggungan. Asas itikad baik melebihi dari dwalling (Fraud) karena apabila tidak ada asas itikad baik tidak sama dengan dwalling yang akibat hukumnya tidak sah (invalidate any contract) sedangkan insurance contract disamping invalidate any contract juga dapat diminta pembatalannya (voidable).
Dengan demikian Tertanggung telah mengetahui tentang keadaan sepenuhnya tentang kenyataan benda pertanggungan. Dengan begitu tidak perlu mengorek keterangan yang sekecil mungkin tentang pertanggungan. Pertanggungan ini menjelaskan secara jujur tentang benda pertanggungan (Substansially contract). Inilah yang diharapkan dari pertanggungan yaitu Tertanggung jangan menutup-nutupi semua keadaan tentang benda pertanggungan (non disclousure), sebab hal yang demikian bila terjadi, Penanggung tidak akan mengikuti pertanggungan tersebut apabila hal (faktor) itu diketahui Penanggung bahkan perjanjian pertanggungan ini seperti dilihat article 17 itu yakni avocable. Jadi diharuskan bagi Tertanggung itu beritikad baik sepenuhnya (full disclosure) dalam hal terjadinya sengketa mengenai misreprentation.
Menurut Hartono (1997:105) itikad baik setiap calon Tertanggung, sebelum menutup perjanjian asuransi mempunyai kewajiban untuk memberithukan kondisinya baik yang diketahuinya atau yang seharusnya diketahui oleh Penanggung agar dapat memberikan keputusan untuk menutup perjanjian asuransi atau tidak. Penanggung dapat memberikan syarat-syarat yang sama atau tidak, dan kewajiban pemberitahuan itu dapat berfungsi sebagai penentuan apakah Tertanggung dibebankan beritikad baik atau tidak. Pihak Penanggung juga mempunyai relevansi yang sama, dan syarat pengetahuan itu untuk bertindak secara pantas, dan merupakan masalah pokok sebagai pertimbangan risiko berdasarkan perjanjian.

Ad. 3 Indemnity
Simanjutak (1975:65) berpendapat bahwa sebagai asas masuknya atau dipakainya asas perseimbangan itu di dalam pertanggugan yang tepat kita unjuk ialah kepada suatu asas di dalam memperkaya diri secara melawan hukum, atau memperkaya diri tanpa hak.
Apabila ingin memahami prinsip ganti rugi harus melihat pada Polis asuransi sebagai contract of indemnity. Di dalam kontrak inilah jumlah pertanggungan (insurable value) dijabarkan. Asas indemnity ini erat kaitannya dengan volleverzekering dan onderverzekering di dalam hal jumlah ganti rugi jika terjadi evenemen sebagai contract of indemnity terkandung asas perseimbangan antara risiko yang di peralihkan kepada Penanggung dengan kerugian atas objek atau benda pertanggungan artinya Penanggung hanya mengganti kerugian dengan suatu perimbangan dengan risiko yang terjadi. Bila perimbangan ini tidak ditetapkan akibat hukumnya terjadi penggantian kerugian yang tidak adil, artinya dapat menimbulkan sengketa antara para pihak. Kalau dibiarkan hal ini akhirnya bargaining position yang kuat menang dalam hal ini mengingat Polis adalah dibuat sepihak menambah terbuka kesempatan onechmatige verijking mengungkapkan bahwa asuransi jiwa disamping berfungsi sebagai pelimpahan risiko, secara ekonomis dapat pula berfungsi sebagai tabungan, yaitu apabila sampai batas waktu perjanjian, tidak terjadi peristiwa kematian yang merupakan salah satu faktor penentu maka untuk pelaksanaan perjanjian menjadi asuransi tanggungan. Maksudnya adalah jika waktunya telah tiba, pembayaran sejumlah uang yang sudah diperjanjikan oleh pihak Penanggung akan diterima oleh Tertanggung.
Ad. 4 Subrogation
Menurut Undang-undang, Subrogation hanya dapat berlaku jika ada dua faktor sebagai berikut :
1.     Penanggung mempunyai hak terhadap orang ketiga
2.     Hak-hak itu adalah karena timbulnya kerugian karena kesalahan orang ketiga itu.
Berbeda Subrogation dalam KUH Perdata mempunyai hak Subrogation kepada pihak (kreditur debitur dan pihak ketiga) atau berdasarkan ketentuan Undang-undang (Pasal 1400 – 1403 KUH Perdata).
Sedangkan menurut Pasal 284 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagangbahwa pihak Penanggung dapat meminta ganti rugi dari orang ketiga (Third person) dengan syarat bahwa orang ketiga itu bersalah, alpa maupun lupa.
Menurut Pasal 247 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) asuransi terdiri dari lima macam yaitu : asuransi terhadap kebakaran, asuransi terhadap bahaya terhadap hasil-hasil pertanian, asuransi terhadap kematian orang (asuransi jiwa), asuransi terhadap bahaya di laut dan perbudakan, asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan sungai-sungai.

Tidak ada komentar: