Sabtu, 19 September 2015

Tujuan Pengelolaan Zakat (Hukum, Hukum Islam, Judul Hukum, Judul Hukum Islam, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI)

Tujuan Zakat, antara lain[1]:
a.              Mengangkat derajat fakir-miskin dan membantunya keluar dari kesulitanhidup serta penderitaan.
b.             Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin,ibnussabil, dan mustahiq lainnya.
c.              Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
d.             Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
e.              Membersihkan sifat dengki dan iri(kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
f.              Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
g.             Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
h.             Mendidik manusia untuk berdisplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya



[1] ibid

Tidak ada komentar: