Mengenai
akibat wanprestasi, ditentukan di dalam Pasal 1287 KUH Perdata, yang pada
dasarnya jika seseorang melakukan wanprestasi, maka bagi kreditur dapat
menuntut[1]:
a. Pemenuhan
prestasi, jika hal itu masih mempunyai arti bagi kreditur;
b. Membayar
ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, ganti kerugian tersebut dapat
meliputi:
1) Biaya
(kosten) yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang nyata-nyata telah
dikeluarkan oleh kreditur.
2) Rugi
(schaden) yaitu kerugian karena kerusaakan barang-barang milik kreditur yang
diakibatkan kesalahan debitur.
3) Bunga
(interesten) yaitu hilangnya keuntungan yang akan didapat seandainya debitur
tidak wanprestasi.
4) Pemenuhan
prestasi disertai ganti kerugian;
5) Pemutusan
perjanjian (ontbinding).
Seorang
debitur yang dituntut telah melakukan wanprestasi, maka ia dapat membela diri
dengan mengemukakan alasan-alasan. Alasan yang dapat dipakai adalah sebagai
berikut:
a. Debitur
tidak berprestasi tersebut karena ia dalam keadaan memaksa (overmacht) yaitu suatu
keadaan tidak diduga, tidak disengaja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
oleh debitur. Pengajuan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak
terlaksananya prestasi disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat
diduga, ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang
terjadi, misalnya terkena banjir, atau rumahnya kebakaran.
b. Debitur
dapat mengemukakan bahwa kreditur sendiri juga lalai (exceptio non adipleti
contractus):
c. Debitur
dapat mengemukakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya (rechtverwerking)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar