Penyusun
Undang-Undang mengelompokkan tindak pidana pencurian ke dalam klasifikasi
kejahatan terhadap harta kekayaan yang terdapat pada buku ke-2 KUHP yang diatur
mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP. Delik pencurian terbagi ke
dalam beberapa jenis, yaitu[1]
:
a.
Pencurian biasa
Istilah
“pencurian biasa” digunakan oleh beberapa pakar hukum pidana untuk menunjuk
pengertian “pencurian dalam arti pokok”. Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362
KUHP yang rumusannya sebagai berikut : “Barang siapa mengambil barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.
Berdasarkan
rumusan Pasal 362 KUHP, maka unsur-unsur pencurian biasa adalah :
1.
Mengambil
2.
Suatu barang
3.
Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
4.
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
b.
Pencurian ringan
Pencurian
ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian yang didalam
bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang
meringankan) ancaman pidananya menjadi diperingan. Jenis pencurian ini diatur
dalam ketentuan Pasal 364 KUHP yang menentukan :
“Perbuatan
yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan
yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah”.
Berdasarkan
rumusan Pasal 364 KUHP, maka unsur-unsur pencurian ringan adalah [2]:
1.
Pencurian dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362)
2.
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama; atau
3. Tindak pidana pencurian, yang untuk mengusahakan
masuk ke dalam tempat kejahatan atatu untuk mencapai benda yang hendak
diambilnya, orang yang bersalah telah melakukan pembongkaran, pengrusakan,
pemanjatan atau telah memakai kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
Dengan syarat :
a. Tidak dilakukan didalam sebuah tempat
kediaman/rumah.
b. Nilai dari
benda yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.
c. Pencurian dalam keluarga
Pencurian sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 367 KUHP ini merupakan pencurian di kalangan
keluarga. Artinya baik pelaku maupun korbannya masih dalam satu keluarga,
misalnya yang terjadi, apabila seorang suami atau istri melakukan (sendiri)
atau membantu (orang lain) pencurian terhadap harta benda istri atau suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar