Berakhirnya perjanjian berbeda dengan
berakhirnya perikatan, suatu perikatan dapat berakhir tetapi perjanjian yang
merupakan salah satu sumbernya masih tetap ada. Misalnya di dalam perjanjian
jual beli, dengan dibayarnya harga maka perikatan tentang pembayaran menjadi
hapus, namun perjanjiannya belum hapus karena masih ada perikatan untuk
menyerahkan barang belum terlaksana. Suatu perjanjian telah hapus jika semua
perikatan dari perjanjian itu telah hapus pula sebaliknya suatu perjanjian
dapat mengakibatkan hapusnya perikatan-perikatan yang ada di dalamnya apabila
perjanjian itu hapus dengan berlaku surut, misalnya akibat pembatalan karena
adanya wanprestasi.
Suatu perjanjian dapat hapus karena;
a. Ditentukan dalam perjanjian
oleh para pihak;
b.Ditentukan
oleh undang-undang. Misalnya para akhli waris dapat mengadakan perjanjian untuk
tidak melakukan pemecahan harta warisan selama waktu tertentu, akan tetapi
perjanjian tersebut oleh undang-undang dibatasi hanya berlaku selama 5 tahun,
sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1066 ayat (4) KUH Perdata.
c. Para
pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
tertentu maka perjanjian dapat hapus.
d.
Pernyataan penghentian perjanjian (opzegging),
hal ini dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak, dan opzegging ini hanya ada pada perjanjian
yang bersifat sementara, misalnya perjanjian kerja maupun perjanjian
sewa-menyewa.
e. Karena
adanya putusan hakim.
f. Tujuan
perjanjian telah tercapai.
g. Dengan
perjanjian para pihak (herroepping)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar